Polsek Sepaku Ungkap Pencurian Kabel Tembaga di Kawasan Pembangunan IKN, Empat Orang Diamankan

banner 468x60

 

PENAJAM PASER UTARA – Polsek Sepaku berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana pencurian kabel tembaga yang terjadi di kawasan strategis pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Sebanyak empat orang terduga pelaku telah diamankan beserta barang bukti yang cukup dalam penanganan perkara ini.

 

Kejadian bermula dari adanya laporan mengenai dugaan pencurian kabel tembaga di lokasi pembangunan kawasan Tower 18 Rosamala, Site 2 HPK 1, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, yang terjadi pada Sabtu (22/8/2026).

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh dan hasil koordinasi dengan pihak keamanan setempat, serta tindak lanjut atas laporan resmi dari pihak yang berwenang di lingkungan Otorita IKN, jajaran Polsek Sepaku yang didukung Unit Reskrim segera turun melakukan penyelidikan mendalam.

 

Hasil kerja cepat dan teliti petugas di lapangan berhasil mengamankan empat orang yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa tersebut. Mereka adalah berinisial R.S.W. (20 tahun), warga Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur; K. (48 tahun), warga Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur; R.F. (41 tahun), warga Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan; serta R. (16 tahun), warga Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur.

 

Selain mengamankan para terduga pelaku, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan kejadian. Di antaranya adalah empat gulungan kabel tembaga, satu buah gergaji besi, satu tang genggam, serta satu kater.

 

Dari peristiwa ini, Otorita Ibu Kota Nusantara selaku pemilik aset menderita kerugian materiil yang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

 

Penegakan Hukum Sesuai Prosedur

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kapolsek Sepaku AKP Syarifuddin, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan taat hukum.

 

“Setiap laporan yang masuk akan segera kami tindaklanjuti melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sistematis. Kami telah mengamankan barang bukti kunci serta memeriksa para saksi dan pihak terkait guna memperjelas kronologi kejadian,” ujar AKP Syarifuddin.

 

Dalam pengembangan kasus, penyidik juga terus mendalami peran masing-masing tersangka serta melengkapi alat bukti guna memastikan perkara dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya sesuai aturan hukum yang berlaku. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 277 huruf f dan huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

 

Keamanan IKN Menjadi Prioritas

Kapolsek Sepaku menekankan bahwa wilayah hukumnya merupakan bagian vital dari pelaksanaan pembangunan IKN. Oleh sebab itu, pengamanan aset dan fasilitas strategis menjadi fokus utama.

 

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, pengelola kawasan, serta petugas keamanan untuk bahu-membahu menjaga keamanan. Segera laporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Sinergi yang kuat adalah kunci mewujudkan keamanan yang kondusif di IKN,” tegasnya.

 

Polres Penajam Paser Utara melalui Polsek Sepaku berkomitmen terus melaksanakan penegakan hukum secara transparan, berkeadilan, dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam setiap penanganan perkara.

 

Humas Polda Kaltim

Koordinator Liputan Wilayah Kalimantan Timur: Muhammad Thio Adnan.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *