PALU – Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang merugikan masyarakat, lingkungan, maupun negara, Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Nasri menerbitkan Maklumat Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan. Dokumen ini menjadi landasan pencegahan dan penegakan hukum yang tegas di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.
Maklumat dengan Nomor: MAK/.1./VIII/2026 ini ditetapkan di Palu pada 22 Agustus 2026, berisi lima poin penting yang menjadi pedoman bagi masyarakat maupun aparat dalam upaya mengendalikan risiko kebakaran yang dapat memicu pencemaran udara, kerusakan ekosistem, hingga gangguan kesehatan.
Dalam butir pertama, Kapolda menegaskan bahwa setiap orang atau pihak yang dengan sengaja maupun karena kelalaian melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh guna memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kejadian serupa.
Poin kedua mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pelaku karhutla. Dasar hukum penindakan yang digunakan meliputi Pasal 308 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Selanjutnya pada poin ketiga, masyarakat diajak berperan aktif dalam pengawasan. Warga yang mengetahui adanya aktivitas pembakaran wajib segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau aparat terkait agar dapat ditangani dengan cepat sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas.
Pihak kepolisian juga berkomitmen meningkatkan kewaspadaan melalui poin keempat. Jajaran Polda Sulteng akan memperkuat patroli di wilayah-wilayah rawan, disertai tindakan tegas dan penindakan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang melanggar aturan.
Terakhir, maklumat ini ditegaskan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat sebagai wujud tanggung jawab bersama demi keselamatan dan kesejahteraan umum.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, dalam keterangan tertulisnya di Palu, Senin (24/8/2026), menyampaikan bahwa maklumat ini adalah bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi warga dari dampak buruk karhutla.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jika menemukan adanya aktivitas pembakaran, segera laporkan kepada kepolisian atau aparat terkait. Kami akan melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Achmad Muhaimin.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama lintas pihak. Pencegahan karhutla tidak bisa berjalan sendiri, melainkan butuh dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Mari bersama-sama kita cegah karhutla. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jika menemukan adanya pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat,” pungkasnya.
PMBcom.,”










