JAKARTA – Menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin mengkhawatirkan di tengah musim kemarau panjang serta dampak fenomena El Nino, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melancarkan langkah komprehensif: mulai dari pencegahan dini, penguatan kesiapan pasukan dan sarana, hingga penegakan hukum tanpa kompromi terhadap pelaku pembakaran.
Langkah ini diambil selaras arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Terbatas tanggal 28 Juli 2026 terkait antisipasi cuaca ekstrem dan potensi karhutla di berbagai wilayah Indonesia.
Fokus Utama: Kesadaran dan Perlindungan Bersama
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penanganan karhutla tidak sekadar soal memadamkan api atau menindak pelanggaran, melainkan juga membangun kesadaran luas di masyarakat.
“Kami berharap bersama rekan media dapat menyebarkan pengetahuan dan kesadaran kepada masyarakat. Ini bukan hanya urusan mitigasi atau hukum, melainkan keselamatan warga serta perlindungan lingkungan demi keberlanjutan dan kesejahteraan bangsa,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Polri bersama TNI, Manggala Agni, pemerintah daerah dan masyarakat kini telah memperbarui peta wilayah rawan kebakaran, memperkuat sistem peringatan dini, serta memperbanyak patroli terpadu dan sosialisasi di berbagai daerah. Masyarakat pun diimbau berhati-hati terhadap aktivitas yang berisiko memicu api, seperti membuka lahan dengan cara membakar atau membakar sampah sembarangan.
Siaga Sejak Dini, Respons Cepat Maksimal
Karo Binops Stamaops Polri Brigjen Pol. Auliansyah Lubis menegaskan persiapan telah dilakukan jauh sebelum puncak kemarau tiba. Seluruh satuan kerja hingga ke tingkat Polres telah menggelar apel kesiapan, mengecek kesiapan personel dan peralatan, serta memetakan titik rawan.
“Kami siapkan patroli darat maupun udara dengan helikopter dan drone, sosialisasi larangan bakar, serta bangun sarana penampungan air seperti embung, sekat kanal dan sumur bor,” jelasnya.
Untuk respons cepat, Polri menetapkan target verifikasi dan penanganan titik panas dalam waktu satu hingga dua jam sejak terdeteksi satelit. Dukungan sarana meliputi pompa air portabel, kendaraan khusus karhutla, drone pemadam, hingga helikopter pengebom air.
Penegakan Hukum: Tak Hanya Pelaku Lapangan, Tapi Juga Pihak di Balik Layar
Dari sisi penindakan, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menyampaikan catatan per 21 Agustus 2026: telah terbit 89 laporan polisi di sembilan Polda (Riau, Kalbar, Sumsel, Jambi, Kalteng, Kalsel, Kaltim, Aceh, dan Kaltara), menetapkan 72 tersangka perorangan dengan total lahan terbakar mencapai 1.006,67 hektare.
Modus terbanyak adalah pembukaan lahan dengan sengaja dibakar karena dianggap lebih murah dan abunya menyuburkan tanah. Namun Irhamni menegaskan alasan ekonomi tidak bisa dijadikan alasan pembenaran, apalagi saat cuaca kering membuat api cepat meluas dan sulit dikendalikan.
Barang bukti yang disita meliputi puluhan korek api, bahan bakar, parang, kapak, cangkul, gergaji mesin, sampel tanah terbakar, hingga bibit tanaman.
“Pengakuan tersangka bukan satu-satunya acuan. Kami utamakan alat bukti dari TKP, saksi, petunjuk, hingga jejak keuangan,” tegas Irhamni.
Penting ditegaskan: penyidikan tidak berhenti pada pelaku di lapangan. Polri akan terus menelusuri siapa yang menyuruh, mendanai, atau mengambil keuntungan dari pembakaran tersebut—baik perorangan maupun korporasi—dan akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Kehutanan, Perkebunan, Lingkungan Hidup, serta KUHP.
“Kami kejar sampai tuntas. Tak ada perlindungan bagi siapa pun yang merusak lingkungan dan merugikan rakyat,” pungkas Irhamni.
PMBcom, Kaltim.,”










