POSO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Poso, Rabu (19/8/2026). Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil serta materiil atau P-21.
Tersangka yang diserahkan berinisial R.M. alias D. (25 tahun), seorang karyawan swasta yang beralamat di Jalan Pattimura, Kelurahan Lawangan Tawongan, Kecamatan Poso Kota Utara. Tersangka dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Proses penyerahan ini didasari Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan dari Kejaksaan Negeri Poso Nomor B-1347/P.2.13/Eoh.1/08/2026 tertanggal 14 Agustus 2026 yang menyatakan kelengkapan berkas. Sebelumnya, kasus bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/120/VII/2026/SPKT/POLRES POSO/POLDASULTENG tanggal 18 Juli 2026, lalu dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan pada 19 Juli 2026.
Seluruh rangkaian penyerahan berlangsung tertib, aman, dan terkendali. Langkah ini diharapkan mempercepat proses penuntutan demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum bagi korban serta masyarakat.
Kepala Satreskrim Polres Poso, IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., M.H., menegaskan keseriusan pihaknya menindak tegas kejahatan yang meresahkan warga.
“Penyerahan hari ini bukti komitmen kami mengungkap tindak pidana properti. Seluruh alat bukti dan keterangan saksi dikumpulkan secara profesional sesuai aturan. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mengganggu rasa aman masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau warga tetap waspada dan aktif menjaga keamanan lingkungan bersama Bhabinkamtibmas. “Segera laporkan jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Kepercayaan masyarakat adalah modal utama kami mewujudkan Poso yang aman dan kondusif,” pungkas IPTU Deva.
PMBcom.,”










