KETAPANG, Polda Kalbar — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda wilayah Desa Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Api menghanguskan lahan seluas kurang lebih 20 hektare dan menelan satu korban jiwa, sekaligus menimbulkan kekhawatiran akan meluasnya dampak kebakaran di tengah cuaca yang masih panas dan kering.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lokasi, kebakaran diduga bermula dari aktivitas pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan dengan cara membakar. Kelalaian dalam pengendalian api terbuka disusul tiupan angin kencang membuat kobaran api dengan cepat merambat ke area sekitar dan meluas tak terkendali.
Saat kejadian berlangsung, dilaporkan lima orang sempat terjebak di tengah lahan yang terbakar. Empat orang berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat, namun satu orang berinisial T.H. (26) tidak berhasil menyelamatkan diri. Korban diketahui berupaya menerobos kepulan asap tebal dan kobaran api, namun mengalami sesak napas hingga akhirnya tersambar api. Jasad korban baru berhasil ditemukan oleh petugas gabungan pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Upaya pemadaman hingga saat ini masih berlangsung berat. Angin yang terus bertiup kencang membuat api terus menjalar, sementara kondisi lahan berupa tanah gambut yang tebal dan kering menyulitkan proses penanganan. Keterbatasan sumber air di sekitar lokasi juga menjadi kendala tersendiri; armada pemadam terpaksa mengambil pasokan air dari permukiman warga yang berjarak sekitar 10 kilometer dari titik kebakaran.
Petugas gabungan yang terdiri dari personel Polres Ketapang, Polsek Matan Hilir Selatan, Polsek Tumbang Titi, BPBD, Manggala Agni, serta unsur terkait lainnya masih terus berjuang memadamkan sisa-sisa api yang masih menyala di sejumlah titik.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR, mengimbau masyarakat agar berhenti membuka lahan dengan cara membakar demi mencegah kejadian serupa terulang.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut sangat berbahaya karena dapat memicu kebakaran yang meluas, merusak lingkungan, serta mengancam keselamatan jiwa,” tegas Kapolres.
“Kami juga akan melakukan penyelidikan guna mengungkap penyebab pasti kebakaran ini,” tambahnya.
Polres Ketapang menyatakan akan terus memperkuat upaya pencegahan karhutla melalui imbauan langsung dari Bhabinkamtibmas, patroli terpadu, serta penyebaran edukasi melalui media sosial agar pesan bahaya pembakaran lahan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Sinergi dengan instansi terkait juga terus dipererat, mencakup penguatan pemadaman, penyelidikan penyebab, pengamanan jalur terdampak, hingga sosialisasi berkelanjutan guna mencegah terulangnya musibah yang merugikan ini.
Endin Investigasi.,”










