BANTAENG – Kejaksaan Negeri Bantaeng melaksanakan penyerahan dan pengembalian barang bukti perkara tindak pidana penadahan kepada pihak yang berhak secara hukum. Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Rabu (26/8/2026).
Pengembalian barang bukti ini merupakan tindak lanjut dan pelaksanaan dari putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana A Bin AH. Dalam perkara tersebut, terpidana dinyatakan melanggar Pasal 591 huruf “a” Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun barang bukti yang telah dikembalikan kepada pihak yang berhak meliputi:
1. Satu buah tablet merek Samsung Galaxy A9 beserta dosnya;
2. Satu buah jaket baseball merek Adidas berwarna hitam kombinasi putih, dengan tulisan “ORIGINALS” di bagian belakang serta logo dan tulisan “ORIGINALS” serta angka “1972” pada bagian depan.
Seluruh barang bukti tersebut diserahkan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang telah ditetapkan.
Kejaksaan Negeri Bantaeng menegaskan komitmennya untuk senantiasa melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan penegakan hukum secara profesional, transparan, berkeadilan, serta berpedoman sepenuhnya pada hukum yang berlaku.
(Liputan: Sekretaris Redaksi PMB.Com)










