POSO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Poso melalui Unit I Reserse Tindak Pidana Umum (Pidum) membuktikan kinerja cepat dan andal dalam menindak kejahatan di tengah masyarakat. Kurang dari sehari sejak laporan diterima, kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian ban mobil dan menangkap pelakunya, seorang residivis berinisial R.S. alias M (33), warga Kelurahan Moengko.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 23.30 WITA, sebagai tindak lanjut Laporan Polisi Nomor B/134/VIII/SPKT/Res Poso/Polda Sul-Teng tertanggal 2 Agustus 2026 terkait dugaan pencurian ban mobil Toyota Avanza merek Bridgestone di wilayah Kelurahan Gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota.
Penyelidikan Dimulai Sejak Dini Hari
Kasat Reskrim Polres Poso, IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., M.H., melalui Kanit Pidum IPDA Eko Tangkuman, S.H., langsung memerintahkan Tim Opsnal di bawah pimpinan Aiptu M. Syahrir bergerak cepat. Sejak Minggu pagi pukul 10.00 WITA, tim telah mengumpulkan bahan keterangan, mengolah informasi, serta menyusun profil pelaku. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka bukan pelaku sembarangan, melainkan residivis yang telah berulang kali melakukan pencurian dengan modus serupa.
Modus Nekat: Dongkrak Mobil, Ganti Penyangga
Penyelidikan mengungkap cara kerja tersangka yang cukup sistematis namun berisiko tinggi. Pelaku terlebih dahulu mendongkrak mobil korban, melepas ban yang menjadi sasaran, lalu menahan badan mobil menggunakan papan dan batu sebagai penyangga agar tidak menyentuh tanah. Modus ini dirancang agar pencurian berjalan senyap tanpa menimbulkan suara yang mencurigakan.
Tersangka mengakui mengambil tiga ban mobil Toyota Avanza — dua ban depan dan satu ban belakang kiri — dalam rentang waktu Sabtu (1/8) hingga Minggu (2/8/2026). Berbekal informasi akurat di lapangan, tim membuntuti pergerakan pelaku hingga berhasil melakukan penangkapan di Kelurahan Moengko tanpa perlawanan. Tersangka kini berada di Mapolres Poso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Terjerat Hukum, Pengembangan Kasus Berlanjut
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f juncto Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023). Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah barang hasil kejahatan.
Komitmen Memberantas Kejahatan 3C
Kasat Reskrim IPTU I Made Deva Dwi Wiguna menyebut pengungkapan ini sebagai bukti nyata komitmen Polres Poso dalam memberantas tindak pidana konvensional, khususnya kejahatan 3C (Curat, Curas, Curanmor).
“Alhamdulillah, berkat kerja cepat dan profesional Tim Opsnal serta arahan Kanit Pidum, kami berhasil mengamankan seorang residivis spesialis pencuri ban mobil dalam waktu kurang dari 24 jam. Tersangka menggunakan modus yang cukup nekat dan membahayakan.”
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan pada malam hari. “Parkirlah di lokasi yang aman, terang, dilengkapi CCTV atau pengaman tambahan. Kejahatan terjadi bukan hanya karena niat pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan,” tegasnya.
Polres Poso menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya residivis yang meresahkan masyarakat, dan terus mendorong warga melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi terciptanya keamanan dan ketertiban yang kondusif di Kabupaten Poso.
PMBcom.,”










