Penasihat Kapolri Dorong Ekshumasi Jasad Sutrimo untuk Ungkap Penyebab Kematian yang Berkejanggalan

banner 468x60

 

JAKARTA — Penasihat Kapolri Bidang Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan ekshumasi terhadap jasad Sutrimo guna mengungkap secara terang benderang penyebab kematiannya yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan. Pernyataan tersebut disampaikan Juanda di Jakarta pada Senin, 10 Agustus 2026.

 

Menurut Juanda, setiap kematian yang terjadi secara mendadak dengan indikasi tidak wajar wajib diusut secara tuntas, transparan, objektif, dan profesional oleh penyidik Polri. “Jika terdapat kematian mendadak yang dianggap tidak wajar dan terdapat sejumlah kejanggalan, maka wajib dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, transparan, dan profesional. Semua informasi, data, barang bukti, maupun alat bukti yang berkaitan dengan almarhum harus dikumpulkan dan dinilai secara komprehensif,” tegasnya.

 

Dalam proses penyelidikan, Juanda menekankan pentingnya menelusuri berbagai peristiwa yang terjadi dalam hari maupun jam-jam terakhir sebelum Sutrimo meninggal. Seluruh pihak yang mengetahui atau berada di sekitar almarhum, hingga saat dibawa ke poliklinik atau tempat dinyatakan meninggal, wajib dimintai keterangan. Pengungkapan misteri kematian ini juga harus diperkuat dengan penerapan metode Scientific Crime Investigation (SCI) agar setiap dugaan dan kejanggalan dapat diuji berdasarkan bukti ilmiah.

 

Beberapa hal spesifik yang disoroti Juanda antara lain keberadaan telepon seluler milik Sutrimo yang hingga kini belum ditemukan. Ia menilai perangkat tersebut penting untuk ditelusuri karena dapat menjadi petunjuk kunci dalam merangkai peristiwa sebelum kematian. Selain itu, informasi mengenai adanya cairan berbusa berwarna putih yang disebut keluar dari mulut almarhum saat meninggal juga harus diverifikasi secara ilmiah melalui pemeriksaan forensik, dan tidak boleh langsung disimpulkan sebagai penyebab kematian.

 

“Berbagai informasi mengenai kondisi almarhum saat ditemukan, termasuk adanya cairan berbusa dari mulut, harus dibuktikan secara ilmiah. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi kemudian berkembang menjadi asumsi di masyarakat,” ujar Juanda.

 

Lebih jauh, Juanda mengingatkan agar penyidik juga menguji kemungkinan keterkaitan kematian Sutrimo dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan, perkara lain, maupun kemungkinan kematian alamiah. Seluruh kemungkinan harus diuji berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan.

 

Pengungkapan yang transparan, kata Juanda, sangat penting untuk mencegah berkembangnya asumsi liar, spekulasi, maupun tuduhan yang tidak bertanggung jawab di tengah masyarakat. “Keberadaan kepastian hukum sangat penting untuk mencegah asumsi-asumsi yang tidak produktif dan tidak bertanggung jawab berkembang di masyarakat. Jangan sampai ketidakjelasan justru membuka ruang bagi spekulasi dan fitnah,” tuturnya.

 

Oleh karena itu, Juanda yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina DPP Peradi Maju menegaskan bahwa langkah ekshumasi merupakan upaya yang sangat diperlukan sesuai ketentuan hukum, guna memperoleh pemeriksaan forensik secara mendalam sekaligus menjawab berbagai kejanggalan yang melekat pada kasus ini demi kepentingan hukum dan keadilan.

 

“Sudah seharusnya pihak Polri segera melakukan ekshumasi terhadap jasad almarhum Sutrimo guna kepentingan hukum dan keadilan. Pemeriksaan forensik melalui ekshumasi dapat menjadi salah satu upaya untuk mengungkap secara ilmiah penyebab kematian dan menjawab berbagai kejanggalan yang ada,” pungkasnya.

 

PMBcom, polri.,”

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *