Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkoba di Palu, Dua Pelaku Termasuk Pelajar Diamankan, 103 Gram Sabu Disita  

banner 468x60

 

PALU – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di sepanjang Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Dalam operasi tersebut, tim kepolisian berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat lebih dari 100 gram.

 

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial BA (37 tahun), warga Desa Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong yang bekerja sebagai petani, serta RD (24 tahun), seorang pelajar atau mahasiswa. Keduanya digelandang Tim Operasional Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng pada Minggu malam, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 20.40 Wita.

 

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan bahwa BA diduga kerap mengambil pasokan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu untuk kemudian didistribusikan ke wilayah pantai timur Kabupaten Parigi Moutong.

 

“Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, tim segera melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menindak pelaku di lokasi kejadian,” ujar Kombes Achmad Muhaimin saat memberikan keterangan pers di Palu, Selasa (18/8/2026).

 

Saat petugas melakukan pemeriksaan pada kendaraan yang dikendarai BA, ditemukan tiga paket plastik klip yang diduga berisi sabu. Barang bukti tersebut terdiri dari dua paket ukuran sedang dan satu paket ukuran kecil, yang semuanya dibungkus rapi menggunakan plastik tisu. Total berat bruto barang bukti yang diamankan mencapai 103,17 gram.

 

“Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, maupun menyediakan narkotika golongan I jenis sabu untuk diedarkan,” tegasnya.

 

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku.

 

Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Menutup pernyataannya, Kombes Achmad Muhaimin kembali mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi segala jenis narkotika dan berperan aktif membantu kepolisian. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan jika menemukan atau mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

 

“Kami berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat terus diperkuat untuk memutus rantai peredaran narkotika, sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya yang mengancam masa depan bangsa ini,” pungkasnya.

 

PMBcom.,”

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *