Satresnarkoba Polres Morowali Utara Kembali Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, Satu Pelaku Diamankan

banner 468x60

 

MOROWALI UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada hari Rabu, 5 Agustus 2026, sekira pukul 13.00 WITA, personel berhasil menangkap pelaku berinisial R alias O (38), warga Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, di Desa Korolaki, Kecamatan Petasia.

 

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa diduga narkotika jenis sabu sebanyak 41 paket plastik klip dengan berat keseluruhan 8,10 gram.

 

“Hari ini kami berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkoba berinisial R alias O, umur 38 tahun. Dari tangan pelaku, anggota kami berhasil menyita barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak 41 paket plastik klip dengan berat 8,10 gram,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H. saat memberikan keterangan pers, Rabu (5/8/2026).

 

Penangkapan ini merupakan rangkaian keberhasilan berkelanjutan. Sebelumnya, pada Minggu kemarin, Satresnarkoba juga telah mengamankan tiga pelaku lainnya yang jaringannya saling terkait, yaitu:

 

– V alias B (27), warga Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali — disita 2 paket sabu berat 31,25 gram;

– S (32), warga Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara — disita 1 paket sabu berat 6,85 gram;

– R alias I (30), warga Kecamatan Mori Utara — disita 12 paket sabu berat 11,79 gram.

 

Pengungkapan seluruh kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang segera ditindaklanjuti secara cepat dan teliti. Hal ini membuktikan sinergitas antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkoba.

 

Kapolres Morowali Utara, AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut dan memberikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba atas kinerjanya.

 

“Benar, pada hari ini Satresnarkoba Polres Morowali Utara telah berhasil mengamankan satu pelaku tindak pidana narkoba, beserta barang bukti 41 paket kecil yang diduga sabu. Ini bukti nyata komitmen Polri memberantas narkoba di Morowali Utara. Kami sangat mengandalkan partisipasi masyarakat — setiap informasi yang diberikan akan kami tanggapi secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

 

Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Polres Morowali Utara mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, agar Morowali Utara tetap bersih dari bahaya narkotika.

 

PMBcom.,”

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *