POSO – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pamona Utara, Polres Poso, secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II kasus dugaan penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena, Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 11.30 WITA.
Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan berdasarkan Surat Nomor B-119/P.2.13.8/Eoh.1/07/2026 tertanggal 17 Juli 2026. Selanjutnya penyidik menerbitkan surat pengantar penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari pelaksanaan kegiatan.
Tersangka berinisial S.R.T. alias T (29), berprofesi sebagai karyawan swasta asal Desa Soe, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso. Ia diproses hukum atas dugaan melanggar Pasal 466 Ayat (1) KUHP terkait tindak pidana penganiayaan. Sebelum diserahkan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Tentena guna memastikan kondisi fisiknya layak mengikuti proses hukum. Penyerahan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Amirullah Baru Ahnaf, S.H. dalam keadaan lengkap. Selama proses penyidikan, tersangka tidak dikenakan penahanan, dan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman serta tertib.
Kapolsek Pamona Utara AKP Risdiyanto mengapresiasi kinerja penyidik yang menyelesaikan tugas secara profesional hingga berkas dinyatakan lengkap. “Alhamdulillah, hari ini penyerahan Tahap II telah terlaksana. Status P-21 ini bukti penyidik bekerja sesuai prosedur mengumpulkan alat bukti hingga siap disidangkan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan tindakan kekerasan. “Penganiayaan adalah kejahatan serius dengan konsekuensi hukum. Kami mengajak warga mengedepankan musyawarah dan kepala dingin, jangan biarkan emosi sesaat melanggar aturan,” tegasnya.
Di akhir pernyataan, Kapolsek menyampaikan terima kasih atas sinergi dari Kejaksaan Negeri Poso Cabang Tentena dan Puskesmas Tentena. “Polsek berkomitmen memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, setiap pelaku tindak pidana akan kami proses sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas AKP Risdiyanto.
PMBcom.,”










