PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus dugaan pembakaran lahan di Jalan G. Obos 14, Gang Kenanga, Kota Palangka Raya. Kasus ini terungkap setelah video kejadian yang diunggah relawan pemadam kebakaran menyebar luas dan menjadi viral di media sosial TikTok.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pada Jumat (21/8/2026), kami telah mengamankan dan memeriksa dua orang terduga pelaku yang berinisial W dan I,” ungkap Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol, mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, dalam konferensi pers di Lobi Mapolresta Palangka Raya, Sabtu (22/8/2026).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari sejumlah saksi, kejadian bermula pada 17 Agustus 2026. Kedua pelaku diduga sengaja membakar lahan pribadi dengan ukuran sekitar 20 kali 50 meter sebagai cara untuk membersihkan area tersebut. Namun, kobaran api tak terkendali dan membesar hingga akhirnya menghanguskan sejumlah pohon kelapa sawit di sekitar lokasi.
Aksi pembakaran tersebut terekam secara tidak sengaja oleh dua pelajar yang sedang melintas di jalan tersebut. Saat kedua pelajar berniat membantu memadamkan api, mereka justru diusir oleh pelaku. Rekaman video itulah yang kemudian diunggah ke media sosial dan menjadi petunjuk awal bagi penyidik untuk melacak identitas pelaku.
“Berbekal rekaman video yang beredar luas di masyarakat, tim penyidik bergerak cepat untuk melacak dan memastikan identitas saksi kunci yang merekam kejadian tersebut, hingga akhirnya dapat mengungkap siapa pelakunya,” jelas Kompol Eka.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu buah korek gas telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana yang menyebabkan kebakaran. Atas perbuatannya, mereka terancam sanksi pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Penyidik saat ini masih terus melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” tutup Kasatreskrim.
Asmil Bugis, Koordinator Liputan Wilayah Kalimantan Tengah.










