Kasus Tanah Bersengketa di Bantaeng: Ahli Waris Meminta Kepastian Hukum Atas Objek yang Dikuasai Pihak Lain

banner 468x60

 

BANTAENG – Perselisihan mengenai kepemilikan sebidang tanah dan bangunan perumahan kembali mencuat di Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Objek sengketa tersebut merupakan hak milik almarhum Bonro bin Tanna dan istrinya, Nenek Sia, yang kini dipermasalahkan oleh para ahli waris lantaran dikuasai oleh pihak lain.

 

Sebagai pihak yang mewarisi hak atas tanah tersebut, keluarga ahli waris berupaya mengungkap kebenaran dan menuntut keadilan sesuai jalur hukum. Mereka pun meminta bantuan Ibu Lurah Bonto Sunggu untuk memfasilitasi pertemuan mediasi, yang akhirnya dilaksanakan pada Juni 2026 sekitar pukul 14.05 WITA. Dalam pertemuan itu, pihak yang saat ini menguasai objek—yang diwakili H. Adi—menunjukkan dokumen berupa Risalah Lelang, dengan alasan bahwa orang tuanya telah membeli tanah tersebut melalui hasil lelang dari pihak perbankan.

 

Tak menemukan titik temu, ahli waris yang diwakili H. Patta kemudian melaporkan permasalahan ini ke Polsek Bissappu. Mereka menduga adanya unsur penggelapan sertifikat tanah rumah yang dilakukan oleh H. Adi, anak dari almarhum H. Sa’i, yang hingga saat ini masih menguasai objek sengketa.

 

Pihak kepolisian pun kembali mempertemukan kedua belah pihak pada Selasa, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 14.34 WITA. Namun hingga pertemuan berakhir, belum ditemukan kesepakatan dan masing-masing pihak tetap dengan pendiriannya.

 

Nasrullah Bang Tomo, yang mewakili ahli waris, menyampaikan kepada awak media bahwa dalam pertemuan tersebut H. Adi kembali hanya menampilkan Risalah Lelang. Padahal, setelah dua kali proses mediasi—baik di Kantor Kelurahan Bonto Sunggu maupun di Kantor Polsek Bissappu—pihak terlapor tidak dapat menunjukkan Surat Hak Milik (SHM) maupun dokumen sah lainnya yang membuktikan kepemilikan secara hukum.

 

“Kami menduga Risalah Lelang yang dimiliki H. Adi itu cacat hukum. Tidak ada bukti kwitansi pelunasan, tidak ada Akta Jual Beli (AJB), dan isi narasinya pun banyak keliru—bahkan tertulis dua nama objek yang berbeda, yaitu Haji Juma dan Kasim Bonro,” tegas Bang Tomo. Ia menambahkan, hingga kini SHM Nomor 52 atas objek tersebut masih tercatat atas nama keluarga almarhum Bonro bin Tanna.

 

Sebagai kuasa pendampingan ahli waris, pihaknya mempertanyakan bagaimana sertifikat yang masih atas nama Kasim Bonro dapat dikuasai dan diklaim oleh H. Adi tanpa disertai bukti administrasi yang sah menurut hukum. “Kami meminta aparat penegak hukum dan instansi berwenang segera memberikan kepastian hukum terkait keabsahan dokumen Risalah Lelang itu,” imbuhnya.

 

Pihak ahli waris juga menyampaikan pernyataan tegas bahwa mereka berhak dan berencana menduduki kembali objek tanah dan rumah tua tersebut sebelum ada kepastian hukum yang menguatkan perubahan status kepemilikan serta keabsahan dokumen SHM.

 

Saat ini, kasus dugaan penggelapan dan penipuan terkait sertifikat tanah tersebut masih dalam tahap penyelidikan yang mendalam oleh tim penyidik Polsek.

 

KA, Biro Kab Bantaeng Nasing Karaeng Paricu.,”

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *