BALIKPAPAN – Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur telah menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Penyerahan Tahap II ini dilakukan pada Kamis (26/8/2026), setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kedua tersangka tersebut berinisial S (selaku Kuasa Pengguna Anggaran/KPA) dan YL (selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK). Keduanya diduga kuat terlibat dalam penyimpangan belanja operasi pelaksanaan pendidikan serta pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi pada APBD UPTD BLKI Balikpapan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim, Tahun Anggaran 2023–2024.
Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit III/Tipidkor AKBP Kadek Adi Budi Astawa, S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa proses penyidikan telah tuntas dilakukan.
“Penyidik telah melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” tegas AKBP Kadek Adi Budi Astawa.
Berdasarkan perhitungan resmi dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.922.767.429,58.
“Berkas perkara kedua tersangka, S dan YL, telah dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, proses hukum menjadi kewenangan Kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan,” tambahnya.
Anggaran Miliaran dan Modus Penyimpangan
Perkara ini bermula dari alokasi anggaran besar yang dikelola oleh BLKI Balikpapan. Pada tahun 2023, anggaran untuk kegiatan pelatihan keterampilan tercatat sebesar Rp12.848.745.051,00. Sementara pada tahun 2024, anggaran untuk kegiatan serupa mencapai Rp12.896.312.493,00. Secara total, dana yang dikelola selama dua tahun anggaran mencapai Rp25.745.057.544,00.
Namun, dalam pelaksanaannya terungkap sejumlah penyimpangan. Pada Januari 2023, tersangka S yang saat itu menjabat sebagai Kepala BLKI Balikpapan sekaligus KPA, menggelar rapat yang memutuskan pengadaan bahan pelatihan dilakukan secara terpecah melalui masing-masing instruktur, bukan melalui mekanisme pengadaan pihak ketiga sebagaimana ketentuan berlaku.
Tersangka S kemudian melibatkan tersangka YL selaku PPTK untuk mencari perusahaan yang dijadikan mitra kerja sama. Dalam skema ini, perusahaan yang terlibat diduga wajib memberikan “fee” sebesar 5 persen dari nilai kontrak.
Pola kecurangan ini diduga terulang pada berbagai pos belanja: mulai dari pengadaan bahan pelatihan, konsumsi, bahan cetak, ATK, seragam, sertifikasi, hingga pembayaran honorarium instruktur. Pada tahun 2024, mekanisme yang sama masih digunakan, khususnya seluruh urusan belanja sertifikasi dilaksanakan melalui PT. KI.
Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Berdasarkan dugaan penyimpangan berat tersebut, penyidik Subdit III/Tipidkor melakukan penyelidikan dan penyidikan yang dituangkan dalam dua Laporan Polisi, yaitu LP/A/13/V/2025/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Kaltim (28 Mei 2025) dan LP/A/24/X/2025/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Kaltim (1 Oktober 2025).
Dengan rampungnya tahap penyidikan dan penyerahan tersangka serta barang bukti, Polda Kaltim menegaskan komitmen tegasnya dalam pemberantasan korupsi.
“Polda Kaltim akan selalu menindaklanjuti setiap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.
(Humas Polda Kaltim)
Koordinator Liputan Wilayah Kalimantan Timur Muhammad Thio Adnan.










