BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur bersama seluruh jajaran Polres dan Polresta terus mempertegas langkah penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hingga Minggu (30/8/2026), tercatat sebanyak 34 perkara Karhutla telah ditangani secara hukum, dengan 9 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari jumlah perkara tersebut, rincian penanganannya menunjukkan sebanyak 24 kasus masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan 10 kasus lainnya telah memasuki tahap penyidikan. Luas lahan terbakar yang menjadi objek dalam perkara yang diproses hukum mencapai 456,19 hektare.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu. Hal ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
“Polda Kalimantan Timur berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Penindakan ini merupakan upaya nyata untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kebakaran, baik terhadap kesehatan, lingkungan, maupun aktivitas sosial dan ekonomi,” ujar Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi.
Sebaran penanganan perkara Karhutla di lingkungan Polda Kaltim menunjukkan peran aktif masing-masing satuan wilayah: Polres Kutai Kartanegara dan Polres Paser masing-masing menangani 8 kasus, disusul Polresta Samarinda dengan 6 kasus, Polres Berau 3 kasus, Polres Penajam Paser Utara 3 kasus, serta Polres Kutai Barat 2 kasus. Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Kaltim, Polres Kutai Timur, Polres Bontang, dan Polresta Balikpapan masing-masing menangani 1 kasus. Adapun untuk wilayah hukum Polres Mahakam Ulu, hingga saat ini belum terdapat penanganan perkara Karhutla.
Selain fokus pada penegakan hukum yang tegas, Polda Kaltim beserta jajarannya tidak mengabaikan langkah preventif. Berbagai upaya pencegahan terus diintensifkan melalui patroli terpadu, sosialisasi, dan edukasi langsung kepada masyarakat, serta penguatan koordinasi strategis bersama pemerintah daerah, TNI, Manggala Agni, BPBD, dan instansi terkait lainnya.
Kabid Humas Polda Kaltim kembali menegaskan bahwa praktik pembukaan lahan dengan cara membakar memiliki risiko yang sangat besar terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan warga, serta berkonsekuensi hukum berat.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, perusahaan, maupun pemilik lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polda Kaltim juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu mencegah Karhutla dengan tidak melakukan praktik pembakaran lahan serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas pembakaran maupun titik api yang mencurigakan. Respons cepat dan partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam mencegah kebakaran meluas dan menimbulkan dampak kerugian yang lebih besar.
HUMAS POLDA KALTIM
Koordinator Liputan Wilayah Kalimantan Timur: Muhammad Thio Adnan










