PASER – Guna menumbuhkan kesadaran hukum dan kepedulian lingkungan di tengah risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), jajaran Polsek Kuaro di bawah naungan Polres Paser melaksanakan penyebarluasan Maklumat Kapolda Kalimantan Timur yang memuat larangan tegas serta ancaman sanksi pidana bagi pelaku pembakaran lahan, Minggu (30/8/2026).
Kegiatan sosialisasi ini disebarkan secara terarah ke empat titik sentra aktivitas warga di wilayah hukum setempat, meliputi Taman Wisata Mangrove Desa Klempang Sari, kawasan SPBU Desa Rangan, papan pengumuman gereja, serta papan informasi umum Desa Sandeley.
Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya menyampaikan seruan pencegahan bahaya kebakaran, namun juga menegaskan aspek hukum yang berlaku. Hal ini tertuang dalam Maklumat Kapolda Kaltim Nomor: MAK/1/VIII/2026 yang melarang keras segala bentuk pembakaran hutan maupun lahan. Masyarakat diberikan pemahaman jelas bahwa tindakan semacam itu tidak hanya merusak lingkungan, namun juga memiliki konsekuensi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain penegakan aturan, langkah preventif tetap menjadi fokus utama. Personel mengajak warga untuk sepenuhnya meninggalkan kebiasaan membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Warga pun diimbau untuk lebih peka terhadap kondisi lingkungan sekitar, terlebih di masa kemarau yang rentan memicu titik api.
Kapolres Paser AKBP Sofyan, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuaro, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan strategi dini kepolisian untuk mencegah terjadinya kerusakan sekaligus membangun kesadaran hukum yang kuat di masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pencegahan Karhutla membutuhkan kepedulian dan peran aktif seluruh masyarakat. Apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center Polri 110,” ujarnya mengimbau.
Diharapkan melalui upaya ini, warga semakin memahami dampak luas dari Karhutla—mulai dari kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan, hingga gangguan tatanan kehidupan—serta sadar akan adanya ancaman hukum yang tegas bagi pelanggar.
Polsek Kuaro menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kegiatan sosialisasi, edukasi, patroli rutin, serta pemantauan intensif di wilayah-wilayah yang memiliki kerawanan tinggi, demi menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah hukum Polres Paser.
Koordinator Liputan Wilayah Kalimantan Timur: Muhammad Thio Adnan










