Satresnarkoba Polres Berau Amankan Pengedar Sabu, 14 Bungkus Barang Bukti Diamankan

banner 468x60

 

BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil membongkar dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AAM (33) diamankan petugas di Jalan Kandang Muntik, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan informasi adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba segera turun melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

 

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan kemudian mengarah pada identitas tersangka yang akhirnya berhasil diamankan di lokasi kejadian.

 

“Setelah mengamankan tersangka, petugas melakukan interogasi awal. Dari keterangan yang diperoleh, tersangka mengakui masih menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Agus Priyanto.

 

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas membawa tersangka ke kediamannya untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti. Penggeledahan dilakukan secara sah dan disaksikan oleh Ketua RT serta warga sekitar.

 

Hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan 14 bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 7,24 gram. Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang yang berkaitan langsung dengan aktivitas peredaran tersebut.

 

Barang bukti yang diamankan meliputi: satu unit timbangan digital warna perak, empat bendel plastik klip, dua kotak warna hitam, satu toples warna putih, satu sendok sabu, satu bendel sedotan warna hitam, satu unit telepon seluler warna biru dongker, serta satu unit sepeda motor.

 

Seluruh barang bukti beserta tersangka AAM kemudian dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

 

Penangkapan ini merupakan wujud nyata keseriusan Polres Berau dalam menekan peredaran gelap narkotika serta menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Berau dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang. Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan melaporkan setiap informasi yang mencurigakan terkait aktivitas narkotika di lingkungan masing-masing.

 

Terkait perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Koordinator Liputan Wilayah Kalimantan Timur: Muhammad Thio Adnan

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *