JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengerahkan seluruh jajaran untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di seluruh wilayah Indonesia. Langkah tegas ini diambil merespons masih adanya praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar yang berisiko menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan masyarakat.
Penguatan langkah tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026 yang disampaikan kepada seluruh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) di Indonesia.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan menyatakan, seluruh jajaran kepolisian daerah diperintahkan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi Karhutla, baik melalui langkah pencegahan dini maupun penanganan cepat jika kebakaran terjadi.
“Pencegahan menjadi langkah utama. Karena itu, seluruh jajaran harus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah antisipasi di wilayah yang memiliki potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ujar Kombes Pol Alamsyah.
Ia menekankan penanganan Karhutla tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh kepolisian, melainkan butuh sinergi kuat lintas sektor. Kerja sama melibatkan pemerintah daerah, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, TNI, pihak perusahaan perkebunan, hingga unsur masyarakat.
Polri juga mendorong pemerintah daerah menetapkan kebijakan tegas yang melarang pembukaan lahan lewat pembakaran, serta mengevaluasi atau memberlakukan moratorium terhadap regulasi yang masih memberi ruang bagi praktik berbahaya tersebut.
“Sinergitas lintas sektor sangat penting. Upaya pencegahan harus dilakukan bersama, termasuk dengan perusahaan dan masyarakat yang berada di wilayah rawan karhutla,” tegasnya.
Dalam hal pencegahan, didorong pula pembangunan embung dan sekat kanal di sekitar kawasan perusahaan, serta kesiapan relawan tanggap api untuk pengendalian cepat di lapangan.
Dari sisi kesiapan personel, seluruh jajaran diminta menggelar apel siaga tingkat Polres guna memastikan kesiapan personel serta kelayakan sarana dan prasarana pendukung. Pelatihan bagi personel Satbrimob dan Samapta juga ditingkatkan guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya kebakaran.
“Personel dan sarana prasarana harus dipastikan siap. Ketika terjadi kebakaran, respons harus cepat sehingga api tidak semakin meluas,” tambahnya.
Secara operasional, Polri membentuk Satgas Aman Nusa II serta operasi kontinjensi sebagai kekuatan siap gerak kapan pun dibutuhkan. Keterlibatan masyarakat pun dipandang krusial; kepolisian mendorong pembentukan Satgas Karhutla berbasis masyarakat serta edukasi masif mengenai bahaya pembakaran lahan.
Perlindungan warga juga meliputi pembentukan kelas aman asap bagi pelajar di wilayah terdampak, serta pendampingan psikologis bagi masyarakat yang merasakan dampak langsung Karhutla. Patroli terpadu di kawasan rawan terus digencarkan untuk mendeteksi titik panas sekaligus mencegah aktivitas pembakaran ilegal.
Tidak hanya bersifat preventif, Polri juga menegaskan akan menindak tegas pelanggaran hukum.
“Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum dilakukan secara tegas dan terukur, baik melalui sanksi administratif, denda maupun pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Seluruh Polda juga diwajibkan meningkatkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai bentuk antisipasi dan kesiapan penanganan Karhutla di wilayah masing-masing.
Langkah ini merupakan bukti komitmen Polri dalam menangani Karhutla secara utuh—mulai dari pencegahan, kesiapan personel dan peralatan, pengawasan wilayah, pelibatan warga, hingga penegakan hukum yang konsisten.
“Intinya, kita ingin memastikan Karhutla dapat dicegah sedini mungkin dan apabila terjadi, dapat segera ditangani agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat dan lingkungan,” pungkas Kombes Pol Alamsyah.
PMBcom, sulut










