MANADO – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara, sekaligus mengumumkan keberhasilan menggagalkan penyelundupan 16 batang emas yang diduga tidak memiliki izin resmi atau berasal dari tambang ilegal. Kegiatan berlangsung di Aula Tribrata Polda Sulut, Sabtu (5/9/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, didampingi oleh Dirreskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo, Dirreskrimum Kombes Pol Suryadi, serta perwakilan dari Imigrasi dan Bea Cukai.
Kombes Pol Alamsyah menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim URC Polda Sulut pada Jumat (4/9/2026), yang melaporkan adanya dugaan penyelundupan emas melalui Bandara Sam Ratulangi Manado dengan rute menuju Singapura lalu dilanjutkan ke Hongkong.
Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan berkoordinasi dengan pihak bandara untuk memperketat pengawasan. Sekitar pukul 12.00 WITA, pemeriksaan sinar-X mendeteksi barang mencurigakan di dua koper milik penumpang. Setelah ditelusuri, petugas menemukan 16 batangan logam emas di dalamnya.
Dua tersangka berinisial XQI dan XQU, warga negara asing asal China, langsung diamankan. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui bertindak atas perintah seseorang berinisial H untuk membawa emas hasil pertambangan ilegal ke luar negeri.
Selain 16 batang emas dengan berat total sekitar 16 kilogram, petugas juga menyita barang bukti berupa 2 paspor, 4 kartu identitas, tiket penerbangan Manado–Singapura serta Singapura–Hongkong, 5 ponsel, 2 unit koper, dan uang tunai sebesar Rp5 juta.
Kedua tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti tetap diamankan di Polda Sulut guna menjalani proses penyidikan hukum lebih lanjut.
PMBcom,sulut.










