SAMARINDA – Kepolisian Sektor Palaran yang dibantu tim Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 477. Pengungkapan ini berujung pada penangkapan satu orang tersangka beserta seluruh barang bukti yang diamankan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, peristiwa dugaan pencurian terjadi pada hari Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 00.01 WITA, bertempat di Jalan Trikora Gang Angga, RT 51, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Identitas tersangka yang berhasil diamankan adalah Teddi Tesar Rajab, lahir di Ujung Pandang 10 Mei 1994, beralamat di Kabupaten Gowa Kecamatan Pallangga Provinsi Sulawesi Selatan, dengan pekerjaan tidak bekerja dan pendidikan terakhir SD belum tamat.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WITA, saat kerabat istri pelapor menitipkan tersangka Tesar untuk sementara tinggal di kediaman pelapor. Karena pelapor mengenal kerabat tersebut, ia pun menerima kehadiran tersangka di rumahnya.
Keesokan harinya, Kamis 16 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, pelapor bersama keluarga dan tersangka makan malam bersama sebelum kemudian beristirahat. Sekitar pukul 22.00 WITA, pelapor meletakkan satu unit ponsel merek Infinix warna hitam di bawah bantal tempatnya tidur. Sementara itu, anak pelapor sedang mengecas satu unit ponsel merek Redmi 10 warna hitam dan satu unit ponsel merek Oppo A18 warna putih gradasi biru muda di dalam kamar.
Ketika pelapor terbangun pada Jumat pagi, 17 Juli 2026 sekitar pukul 05.30 WITA untuk mengantar anak sekolah, ia mendapati ketiga ponsel tersebut sudah tidak ada di tempatnya, dan tersangka pun sudah tidak terlihat di kediaman itu. Akibat perbuatan tersebut, pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp8.600.000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah) dan segera melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian Polsek Palaran untuk ditindaklanjuti.
Kronologi Penangkapan
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Palaran yang diperkuat tim Jatanras Polresta Samarinda segera melakukan penyelidikan intensif. Berbekal sejumlah petunjuk dan keterangan yang dikumpulkan, pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WITA, petugas berhasil mengamankan tersangka Teddi Tesar Rajab di sebuah rumah di Jalan Slamet Riyadi Gang Kangkung, Kelurahan Karang Asam, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Bersama tersangka, petugas turut menyita seluruh barang bukti berupa: satu unit ponsel merek Redmi warna biru, satu unit ponsel merek Infinix warna hitam, dan satu unit ponsel merek Oppo warna putih biru.
Hasil Penyelidikan
Dalam pemeriksaan awal, tersangka menunjukkan sikap kooperatif dan mengakui sepenuhnya perbuatan yang dilakukannya. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Polresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Korwil Kaltim Muhammad Thio Adnan.,”










