KUTAI TIMUR – Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur kembali mencatatkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 yang berlangsung di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Dua orang pria berinisial AY dan S telah diamankan beserta sejumlah barang bukti yang cukup.
Pengungkapan kasus bermula pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WITA, saat Timsus Ditresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Sangatta Utara. Petugas segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka di sebuah rumah kos yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.
Dari pemeriksaan terhadap tersangka AY, petugas menemukan tujuh plastik klip bening yang disembunyikan di dalam sedotan, berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,09 gram dan berat netto 0,53 gram. Selain itu turut diamankan tiga unit telepon genggam (iPhone 13 Pro Max warna putih, Oppo warna hitam, dan Redmi 13 warna hitam), dua bundel plastik klip bening, satu dompet kecil warna putih, serta uang tunai sebesar Rp2.100.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Sementara itu, dari tersangka S petugas menyita satu unit telepon genggam Oppo warna hitam yang berisi rekaman percakapan transaksi narkotika dengan tersangka AY. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui S berperan sebagai kurir yang menjalankan perintah AY untuk mendistribusikan barang haram tersebut.
Dalam proses interogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial DS yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik saat ini terus memperdalam penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas sekaligus memburu pemasok yang masih buron.
Atas perbuatannya, AY dan S disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen pihak kepolisian dalam Operasi Antik Mahakam 2026 untuk menekan peredaran narkotika di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
“Kami berjanji akan terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya. Penyidikan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemasok yang saat ini masih berstatus DPO. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Penyidik masih terus melakukan upaya pengembangan untuk membongkar keseluruhan jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Kutai Timur.,Humas Polda Kalimantan Timur.
Korwil Kaltim Muhammad Thio Adnan.,”










