SAMARINDA – Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang menjerat seorang pria berinisial S. Kasus ini diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 492 KUHP.
Pelaku yang diamankan adalah Samsudi, laki-laki, lahir di Jombang pada 2 Februari 1985, berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.
Kasus bermula pada Selasa, 29 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan A. Azis Samad, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir. Saat itu pelapor melakukan pembelian satu unit mobil Toyota Innova dengan nomor polisi KT-121-IJM seharga Rp350.000.000 di kediaman terlapor. Karena dokumen BPKB mobil masih berada di Pulau Jawa, terlapor berjanji akan menyerahkannya paling lambat tanggal 6 November 2025. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan maupun sampai waktu yang berlalu, BPKB tersebut tak kunjung diserahkan. Akibat perbuatan tersebut, pelapor menderita kerugian materi mencapai Rp350.000.000 dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Merespons laporan tersebut, tim penyidik Unit Jatanras Polresta Samarinda segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil pengembangan informasi, diketahui terlapor berada di wilayah Jawa Timur. Berbekal data yang akurat, tim penyidik melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan dan menangkap terlapor di pinggir jalan sekitar Jalan Adi Sucipto, Desa Colo Madu, Kabupaten Karanganyar.
Dalam penindakan ini, petugas turut mengamankan satu lembar surat berharga berupa STNK mobil sebagai barang bukti.
Pihak kepolisian menetapkan terlapor sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 492 KUHP. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Korwil Kaltim Muhammad Thio Adnan.,”










