PONTIANAK – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., Selasa (28 Juli 2026) memberikan penjelasan resmi terkait pengalihan jenis penahanan terhadap terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chow Anak dari Wartono, dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan Kota yang berlaku sampai dengan 7 Agustus 2026.
Dijelaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya merupakan wewenang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah yang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud. Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan ataupun mengubah status penahanan tersebut, melainkan hanya melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan pengadilan.
“Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mempawah hanya melaksanakan penetapan Majelis Hakim sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan hukum acara pidana. Pelaksanaan pengalihan jenis penahanan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 264/Pid.Sus/2026/PN Mpw., tanggal 27 Juli 2026,” ungkap I Wayan Gedin Arianta.
Dalam amar penetapan tersebut tertuang ketentuan bahwa terdakwa wajib melapor setiap hari Senin kepada Jaksa Penuntut Umum selama menjalani tahanan Kota, serta wajib hadir pada setiap persidangan sesuai jadwal yang ditentukan. Selain itu, pengadilan memerintahkan Penuntut Umum untuk melaksanakan penetapan tersebut dan menyampaikan salinan keputusan kepada terdakwa beserta keluarganya.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa setiap langkah yang diambil Jaksa Penuntut Umum senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi asas due process of law, serta menghormati independensi kekuasaan kehakiman sesuai sistem peradilan pidana yang berlaku di Indonesia.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengajak seluruh elemen masyarakat memahami pembagian kewenangan antar lembaga penegak hukum secara proporsional, agar tidak timbul persepsi keliru terhadap pelaksanaan proses peradilan.
“Kami menghormati setiap penetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim sebagai bagian dari proses peradilan yang independen. Jaksa Penuntut Umum berkewajiban melaksanakan penetapan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pihak Kejati Kalbar menegaskan tetap berkomitmen mengawal proses penuntutan secara profesional hingga diperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Seluruh tahapan penanganan akan dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan didasari fakta hukum serta alat bukti yang sah di persidangan.
Masyarakat juga diimbau untuk menghormati proses hukum yang berjalan, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta memberikan ruang bagi lembaga peradilan untuk menjalankan tugasnya secara independen dan tidak memihak.
Korwil Kalbar Rustan.,”










