Kasus Kecelakaan Drag Race Kotamobagu Resmi Diambil Alih Polda Sulut, Terapkan Pasal Kelalaian

banner 468x60

 

MANADO – Polda Sulawesi Utara bersama Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus kecelakaan tragis pada ajang balap drag race di Kotamobagu, dalam jumpa pers yang digelar di Lantai 1 Lobi Polda Sulut, Rabu (12/8/2026).

 

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, didampingi Dirlantas, Dirreskrimum serta perwakilan Tim Korlantas Polri, menyampaikan rasa belasungkawa mendalam kepada keluarga korban yang meninggal dunia, sekaligus mendoakan kesembuhan bagi korban yang masih menjalani perawatan.

 

Menurutnya, insiden yang terjadi Minggu, 9 Agustus 2026 awalnya ditangani Polres Kotamobagu dengan penerbitan Laporan Polisi (LP) Model A, lalu statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada 10 Agustus. Namun atas perintah Kapolda Sulut, penanganan kasus resmi ditarik dan diambil alih sepenuhnya oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut.

 

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 15 orang saksi yang meliputi panitia penyelenggara, petugas pelaksana, tim keamanan, saksi masyarakat, hingga korban. Bersama Tim TAA Korlantas Polri, penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara mendalam, mencakup analisis kondisi kendaraan, kelayakan lintasan, serta rekonstruksi skenario kejadian.

 

“Berdasarkan kesimpulan awal, insiden terjadi di dalam arena balap, sehingga kami menerapkan Pasal 474 KUHP terkait kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat maupun meninggal dunia,” jelas Kombes Alamsyah. Gelar perkara pun dijadwalkan segera digelar untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

 

Mengenai perizinan, penyelenggara diketahui telah mengantongi rekomendasi resmi mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, Dinas Perhubungan, Kesbangpol Kotamobagu, perlindungan asuransi Jasa Raharja, hingga rekomendasi teknis dari Ikatan Motor Indonesia (IMI). “Hal ini menunjukkan survei kelayakan lintasan sebenarnya telah dilakukan sebelum ajang digelar,” tambahnya.

 

Kepala Tim TAA Korlantas Polri AKBP Sandhi Weedyanoe menjelaskan penggunaan jalan umum sebagai lintasan balap sebenarnya diizinkan berdasarkan Pasal 127 ayat (1) dan (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, namun harus memenuhi syarat ketat sesuai Pasal 17 Perkap No. 10 Tahun 2012, meliputi pengkajian teknis, uji kelayakan, serta izin resmi berwenang.

 

Dari hasil olah TKP dengan metode TAA yang mencakup pemindaian lingkungan, pengukuran jejak rem hingga analisis kerusakan kendaraan, terungkap kendaraan melaju dengan kecepatan sangat tinggi saat melewati garis finis, kemudian pengemudi kehilangan kendali sehingga bergerak meluncur tak terkendali. Kendaraan sempat menabrak gerobak pedagang sebelum akhirnya menghantam bangku penonton yang dipadati warga.

 

“Pemeriksaan teknis menunjukkan mesin dan transmisi telah dimodifikasi untuk meningkatkan kecepatan, namun sistem pengereman masih menggunakan komponen standar. Ketidakseimbangan inilah yang diduga menjadi faktor utama kegagalan pengereman secara optimal,” tegas AKBP Sandhi.

 

Polda Sulut berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan, akuntabel, dan profesional, serta mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh berita simpang siur maupun spekulasi yang beredar di media sosial. Proses penyidikan lanjutan kini berjalan penuh di bawah kendali Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara.

 

PMBcom.,”

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *