MELAWI – Personel Polsek Ella Hilir, Polres Melawi Polda Kalbar, melaksanakan operasi penertiban penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau yang dikenal sebagai “brong” serta aksi balapan liar di Jembatan Sungai Ella, Desa Pelempai Jaya, Kecamatan Ella Hilir, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan suara knalpot serta khawatir terhadap risiko kecelakaan akibat balapan liar yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Hal ini disampaikan Kapolres Melawi AKBP Askhabul Kahfi, S.I.K., melalui Kapolsek Ella Hilir Ipda Daicky Jauganda, S.Sos., C.CL.
“Kami menerima pengaduan dari masyarakat atas kebisingan dan aksi berbahaya balapan liar, sehingga segera ditindaklanjuti dengan penertiban yang dilakukan Polsek Ella Hilir,” ujar Ipda Daicky.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas berhasil mengamankan lima unit kendaraan bermotor yang terbukti menggunakan knalpot tidak standar, meliputi satu unit sepeda motor CRF, tiga unit Honda Beat, dan satu unit Honda Vario. Seluruh kendaraan tersebut saat ini disimpan sementara di Markas Polsek Ella Hilir.
Terkait pemulangan kendaraan, Kapolsek menjelaskan bahwa pemilik dapat mengambilnya satu hari setelah penertiban dengan memenuhi sejumlah syarat wajib, antara lain mengganti knalpot sesuai spesifikasi pabrik, melengkapi surat-surat kendaraan, menghadirkan orang tua/wali, serta menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran.
Ipda Daicky menambahkan penertiban serupa telah dilakukan beberapa kali sebelumnya dan akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Ia juga menghimbau kepada para orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anaknya, mengingat mayoritas pelanggar adalah pelajar.
“Kami mengajak masyarakat untuk berhenti menggunakan knalpot brong dan berhenti melakukan balapan liar. Selain berbahaya bagi diri sendiri dan pengguna jalan lain, hal ini juga menimbulkan kebisingan yang mengganggu ketertiban lingkungan,” tegasnya.
Sandro Investigasi Kalbar










