SAMARINDA – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) bersama seluruh jajaran wilayah berhasil mengungkap sejumlah besar kasus kejahatan jalan raya dan pencurian (3C: Curat, Curas, Curanmor) dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Hal ini dipaparkan dalam konferensi pers rekapitulasi pengungkapan perkara periode 5 Juni hingga 13 Agustus 2026 yang digelar di Mapolresta Samarinda, Kamis (13/8/2026).
Berdasarkan data yang dirilis, selama periode tersebut tercatat sebanyak 138 Laporan Polisi (LP) perkara 3C. Sebanyak 148 orang pelaku berhasil diamankan, di mana 143 di antaranya telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Rinciannya meliputi 90 laporan pencurian biasa (Curat), 5 laporan pencurian dengan kekerasan/senjata tajam (Curas), serta 43 laporan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Dari seluruh wilayah hukum di Kaltim, Polresta Samarinda mencatat angka tertinggi untuk dua kategori utama, yakni 21 laporan Curat dan 15 laporan Curanmor.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bukti nyata komitmen kepolisian menjaga keamanan dan rasa aman masyarakat. “Kami akan terus memperkuat langkah pencegahan sekaligus menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang meresahkan warga. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Kalimantan Timur,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., menyatakan pihaknya akan terus meningkatkan kesiapsiagaan dan respons cepat. “Tanggapan kilat terhadap laporan warga adalah kunci utama menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif,” ujarnya.
Para pelaku kini dijerat dengan pasal yang sesuai, antara lain Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 KUHP sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Polda Kaltim berjanji akan terus memperkuat sinergi dan kewaspadaan guna menekan angka kejahatan di masa mendatang.
Muhammad Thio Adnan
Koordinator Liputan Wilayah Kalimantan Timur










