BANJARMASIN – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bagian satwa yang dilindungi berupa 64 kilogram sisik trenggiling. Barang bernilai tinggi tersebut disita dari sebuah kendaraan di kawasan Banjarmasin, saat hendak dikirim lewat Surabaya menuju luar negeri.
Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana konservasi ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar Rabu (19/8/2026). Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Khamid didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Sigit Haryono, Wadir Reskrimsus AKBP Theodorus Priyo Santosa, Kasubdit IV AKBP Yeremias Tony Putrawan, serta perwakilan BKSDA Kalimantan Selatan dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel.
Pengungkapan berawal dari penyelidikan intensif Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus selama kurang lebih satu tahun. Petugas yang terus melacak jejak jaringan akhirnya melakukan penyergapan pada 31 Juli 2026 di area parkir Hotel TreePart Banjarmasin.
Dalam operasi tersebut diamankan dua terduga pelaku berinisial HJ dan P beserta kendaraan Toyota Avanza hitam bernomor polisi DA 1276 CP. Saat digeledah, ditemukan dua karung berisi sisik trenggiling kering masing-masing seberat 33 kilogram dan 31 kilogram, atau total mencapai 64 kilogram.
Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono menjelaskan bahwa jaringan ini bekerja secara terorganisir lintas negara. “Barang bukti ini tadinya hendak dikirim ke Surabaya. Dari sana direncanakan diselundupkan lebih jauh ke Vietnam dan Tiongkok,” ungkapnya.
Kasubdit IV Tipidter AKBP Yeremias menambahkan, penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri menjalankan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang pelestarian keanekaragaman hayati.
Kepala BKSDA Kalsel drh. Agus Ngurah Krisna Kepakisan memberikan apresiasi sekaligus menegaskan status perlindungan trenggiling. “Satwa ini masuk kategori Sangat Terancam Punah menurut IUCN dan Lampiran I CITES, perdagangannya dilarang keras. Reproduksinya sangat lambat, hanya satu anak setahun. Jika terus diburu, tak lama lagi akan punah,” tegasnya.
Perwakilan Dinas Kehutanan Kalsel Faidil, S.Hut., M.Hut. menyatakan siap terus bersinergi menjaga sekitar 1,6 juta hektar kawasan hutan dari ancaman perburuan liar.
Dari sisi kerusakan lingkungan, perhitungan pakar menunjukkan 1 kilogram sisik rata-rata berasal dari 4 hingga 5 ekor trenggiling dewasa. Artinya, penyitaan 64 kilogram ini menyelamatkan sekaligus mengungkap pembunuhan sekitar 250 hingga 320 ekor trenggiling oleh jaringan pemburu liar.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 jo UU No. 1 Tahun 2026. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 11 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Polda Kalsel berharap hasil penindakan ini memberikan efek jera sekaligus mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat sama sekali dalam perdagangan satwa yang dilindungi.
Koordinator Liputan Wilayah Kalimantan Selatan










