SANGGAU – Kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Pentik, Desa Sungai Beruang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kini memasuki babak yang mempertanyakan kredibilitas penegakan hukum. Satu unit alat berat jenis ekskavator yang sebelumnya diamankan kepolisian sebagai barang bukti justru lenyap tanpa kejelasan nasibnya.
Awal Juli 2026 lalu, Polsek Sekayam mengamankan ekskavator milik seseorang berinisial E yang diduga menjadi penopang utama aktivitas PETI di Gunung Pentik. Namun hingga kini, keberadaan alat berat bernilai miliaran rupiah itu tak lagi diketahui, sementara proses penyidikan pun terkesan gelap dan tertutup informasi.
Ketua Presidium Forum Wartawan dan LSM Kalbar Indonesia, Sujanto, S.H., menyampaikan keresahan mendalam terkait ketidakjelasan ini. “Alat berat itu diamankan sebagai barang bukti yang sah. Tapi sampai hari ini tidak ada kejelasan apa pun. Status penyidikan tidak pernah diumumkan, dan keberadaan ekskavator itu pun tak terang benderang,” tegasnya.
Keresahan Masyarakat Menggema
Warga sekitar mulai merasa gelisah menyaksikan diamnya aparat. Aktivitas PETI di Gunung Pentik dinilai bukan sekadar pelanggaran aturan, melainkan telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah dan berkelanjutan. Hutan gundul, sungai tercemar limbah, dan kerusakan ekosistem menjadi bukti nyata luka yang ditinggalkan kegiatan ilegal tersebut.
Masyarakat pun menyampaikan pertanyaan sederhana namun mendesak: apakah proses hukum masih berjalan? Apakah sudah ada penetapan tersangka? Dan di mana persisnya barang bukti ekskavator itu disimpan? Sayangnya, hingga saat ini tak ada jawaban yang memuaskan.
Baik Polsek Sekayam maupun Polres Sanggau belum memberikan pernyataan resmi. Kapolsek Sekayam AKP Sutikno bahkan diketahui bungkam total, berbagai upaya konfirmasi termasuk pesan singkat tidak mendapatkan tanggapan apa pun.
Keheningan Aparat Memicu Kecurigaan
Sikap diam aparat justru semakin memperkuat dugaan publik. Barang bukti bernilai tinggi seperti ekskavator dinilai sangat rawan disalahgunakan, mulai dari perpindahan tangan secara tidak sah, penyewaan gelap, hingga pelelangan tanpa prosedur yang benar—praktik yang sayangnya bukan hal asing dalam sejumlah kasus serupa di Indonesia.
“Jika ekskavator yang sudah diamankan itu hilang atau malah kembali beroperasi, maka aparat tidak hanya gagal menegakkan hukum. Lebih jauh lagi, mereka berpotensi menjadi pendukung berlanjutnya kejahatan lingkungan,” ujar Sujanto memperingatkan.
Kasus PETI Gunung Pentik sendiri telah menorehkan ironi yang mendalam: kekayaan alam diambil secara ilegal, negara dirugikan miliaran rupiah, lingkungan rusak parah, namun penanganan hukum berjalan lambat lalu seolah berhenti di tengah jalan.
Masyarakat Tak Ingin Ada Drama Baru
Publik kini lelah dengan pola penanganan kasus tambang ilegal yang kerap berakhir antiklimaks—barang bukti diamankan lalu tak ada kabar, pelaku utama bebas bergerak, sementara kerusakan lingkungan dibiarkan menimpa warga selamanya.
Forum Wartawan dan LSM Kalbar menegaskan kejelasan status hukum kasus ini adalah hal yang tidak bisa ditawar. Hal ini bukan hanya demi tegaknya keadilan, melainkan juga untuk menyelamatkan sisa kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Jangan sampai barang bukti yang sudah diamankan justru melahirkan tanda tanya yang lebih besar. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang terbuka dan jujur,” tegas Sujanto.
Ditambah lagi, keterangan yang disampaikan pihak kepolisian Sekayam sebelumnya kerap berubah-ubah, yang justru semakin mengaburkan fakta yang ada di lapangan.
Warga setempat pun berharap Kapolres Sanggau yang baru menjabat, AKBP Kadek Ary Mahardika, S.I.K., M.H., dapat segera meluruskan masalah ini. “Jangan sampai Kapolres yang baru justru harus menanggung beban akibat ulah oknum di bawahnya,” celetuk salah satu warga.
Satu hal yang pasti: keheningan aparat bukanlah jawaban. Diamnya pihak berwenang justru semakin memicu ketidakpercayaan yang lebih luas di tengah masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian. Publik masih menunggu, alam pun masih terluka, dan Gunung Pentik masih meminta keadilan.
Rustan
Koordinator Liputan Wilayah Kalimantan Barat










