BALIKPAPAN — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) menggelar Program SULAM (Sinergi Untuk Layanan Akses Medis) sebagai upaya nyata menjamin hak pelayanan kesehatan bagi para tahanan kasus narkotika, Selasa (18/8/2026).
Kegiatan ini berjalan berkat sinergi bersama BPJS Kesehatan, Biddokkes, Rumah Sakit Bhayangkara, Dit Tahti, Dinas Kesehatan, serta Dinas Sosial. Fokus utamanya adalah pengecekan status sekaligus pemenuhan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/BPJS Kesehatan bagi seluruh tahanan.
Dari total 78 tahanan yang diperiksa, tercatat 5 orang belum memiliki kepesertaan BPJS dan kini telah difasilitasi pendaftarannya. Sementara itu, status kepesertaan 21 tahanan lainnya yang sebelumnya tidak aktif juga telah berhasil diaktifkan kembali.
Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan, Program SULAM adalah bukti komitmen Polri agar tidak ada tahanan yang terhalang akses layanan kesehatan hanya karena masalah administrasi atau kurangnya pemahaman.
“Kami pastikan persoalan administrasi maupun ketidaktahuan mengenai BPJS tidak menjadi penghalang tahanan mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Oleh karena itu kami bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk menyelesaikan hal tersebut,” ujar Romylus.
Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si. menegaskan penegakan hukum tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak asasi setiap individu.
“Penegakan hukum harus sejalan dengan penghormatan hak dasar manusia. Program SULAM adalah wujud nyata pelayanan Polri yang humanis dan berlandaskan nilai kemanusiaan,” tegas Tedy.
Ke depannya, Program SULAM akan diperluas dan dilaksanakan secara serentak di seluruh jajaran Polres dan Polresta se-Kalimantan Timur. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Humas Polda Kaltim
Koordinator Liputan Wilayah Kaltim: Muhammad Thio Adnan










