PONTIANAK — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali menunjukkan ketanggapan dan kecepatan dalam penegakan hukum. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar berhasil meringkus seorang residivis kasus pencurian berinisial F, berusia 34 tahun, pada Kamis (6/8).
Tersangka diamankan petugas setelah terbukti melancarkan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Pontianak Timur. Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kalbar, AKBP Rhemmi Beladona, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Rabu dini hari, 29 Juli 2026. Saat itu, korban yang tinggal di Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, terbangun dan mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada di garasi rumah.
“Menindaklanjuti laporan dan bukti rekaman CCTV, Tim URC Ditreskrimum Polda Kalbar bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengendus keberadaan pelaku. Tanpa perlawanan berarti, tersangka F berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Pop milik korban yang belum sempat dipindahtangankan,” ungkap Rhemmi.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka F merupakan residivis yang pernah terlibat dan dihukum atas kasus pencurian sebelumnya. Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan atau memerlukan penanganan kepolisian.
“Polda Kalbar selalu siap melayani masyarakat. Segera hubungi Call Center 110 apabila menemukan kejahatan atau hal-hal lain yang membutuhkan kehadiran Polisi,” kata Bambang.
Atas perbuatannya, tersangka F terancam dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Korwil Kalbar Rustan.,”










