Polda Kalteng Tegas: 24 Orang Jadi Tersangka Karhutla, 4 Perusahaan Masih Diselidiki

banner 468x60

 

PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan komitmen kuat dalam penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayahnya. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. usai meninjau lokasi kebakaran di Desa Marang, Jalan Tjilik Riwut Km 23, Kota Palangka Raya, Sabtu (5/9/2026).

 

Dalam keterangannya, Kapolda mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka kasus Karhutla yang tersebar di seluruh wilayah Kalimantan Tengah. Selain itu, masih ada sekitar 65 kasus lagi yang sedang dalam tahap penyelidikan untuk segera diungkap sepenuhnya.

 

Tidak hanya terhadap perorangan, penegakan hukum juga menyasar pihak korporasi. Saat ini, 4 perusahaan sedang dalam proses penyelidikan. Kapolda menegaskan bahwa penanganan hukum akan berjalan sesuai prosedur serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

 

Selain tindakan represif, Polda Kalteng juga terus menggencarkan langkah preventif. Sejak awal tahun, pembinaan, sosialisasi, dan penerbitan maklumat telah dilakukan secara menyeluruh kepada masyarakat. Dalam upaya mitigasi, Mabes Polri juga telah menerjunkan peserta didik untuk turut mengedukasi warga di lapangan, dan ke depannya akan melibatkan peserta didik Sespimti.

 

“Yang terpenting, selain penegakan hukum, kami terus melakukan upaya pembinaan masyarakat agar tidak ada lagi pembakaran hutan dan lahan,” pungkas Kapolda Iwan.

 

Humas Polda Kalteng

Koordinator Liputan Wilayah Kalimantan Tengah

Asmil Bugis

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *