Polda Metro Jaya: Lindungi Hak Aspirasi, Tegakkan Aturan Demokrasi

banner 468x60

 

JAKARTA – Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya memberikan pelayanan penuh dalam penyampaian aspirasi di muka umum. Kepolisian menekankan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak dasar dan hak konstitusional warga negara yang dilindungi undang-undang, namun pelaksanaannya tetap harus berlandaskan aturan hukum serta etika yang bertanggung jawab.

 

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, dalam Konferensi Pers yang digelar Kamis (27/8). Ia menjelaskan, kehadiran Polri bukan untuk membatasi ruang demokrasi, melainkan menjamin kegiatan berjalan aman, tertib, damai, serta tidak merugikan pihak lain.

 

“Polri hadir memberikan pelayanan dalam penyampaian pendapat di muka umum. Itu merupakan hak dasar, hak konstitusi yang dilindungi oleh undang-undang. Tetapi ada aturan hukum, ada etika yang harus menjadi pertanggungjawaban kita bersama agar pelaksanaan penyampaian aspirasi dapat berjalan aman, tertib, damai, dan bertanggung jawab,” ujar Budi.

 

Dalam kesempatan itu, Budi juga mengingatkan adanya ketentuan tegas mengenai barang-barang yang tidak boleh dibawa dalam kegiatan tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

 

Terkait perkembangan informasi di ruang digital, pihaknya mencermati adanya konten dan narasi yang berpotensi memicu keresahan, meliputi provokasi, disinformasi, malinformasi, hingga ujaran kebencian. Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya akan mengintensifkan patroli media sosial guna menindaklanjuti penyebaran berita bohong atau informasi yang menyesatkan.

 

“Kami akan melakukan patroli media sosial dan akan menindak jika ditemukan hoaks serta disinformasi maupun malinformasi. Selain itu, penyelidikan tetap dilakukan secara terpadu—baik digital maupun konvensional—terhadap berbagai temuan di lapangan,” tegasnya.

 

Polda Metro Jaya juga menegaskan tidak akan membiarkan ada pihak yang memanfaatkan momen penyampaian pendapat dengan membawa barang-barang yang dilarang peraturan perundang-undangan. Polri menegaskan tidak membatasi kemerdekaan berpendapat, namun berperan memastikan aspirasi tersampaikan dengan baik, sementara aktivitas masyarakat lainnya tetap berjalan aman dan nyaman.

 

“Kepolisian tidak pernah membatasi ruang kemerdekaan penyampaian pendapat, melainkan memastikan aspirasi tersampaikan dengan baik dan seluruh masyarakat dapat beraktivitas sebagaimana mestinya,” tambah Budi.

 

Berdasarkan pemantauan hingga pukul 10.38 WIB, situasi keamanan di wilayah Jakarta dinilai aman dan terkendali. Aktivitas masyarakat—mulai dari lalu lintas, pendidikan, ibadah, hingga perekonomian—tetap berjalan lancar dan tertib.

 

Menutup pernyataannya, Budi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi menjaga kondusivitas Jakarta dan tidak memberi ruang bagi upaya-upaya yang bertujuan mengganggu keamanan serta ketertiban umum.

 

“Aspirasi harus disampaikan melalui ruang keselamatan dan harus mendapat perlindungan. Potensi-potensi kekerasan harus dicegah semaksimal mungkin. Demokrasi memberikan ruang bagi perbedaan pendapat, tetapi tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” pungkasnya.

 

PMBcom, Kaltim.,”

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *