Polda Sulteng Amankan Dua Tersangka Pelecehan Seksual Anak di Parigi Moutong

banner 468x60

 

PALU – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Unit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum bersama Tim Resmob berhasil mengamankan dua pria berinisial NM dan RS yang diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

 

Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.30 WITA di Desa Sienjo, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong. Penanganan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/I/2026/SPKT/POLDA SULTENG tertanggal 9 Januari 2026.

 

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulteng melalui Kanit I Subdit IV, AKP Siti Elminawati, menjelaskan bahwa langkah penangkapan tersebut merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan yang mendalam. Penyidik telah memeriksa korban, para saksi, serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang sah dan meyakinkan untuk mengungkap kasus ini.

 

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana ini,” ujar AKP Siti Elminawati dalam keterangan resminya, Minggu (30/8/2026).

 

Perlu diketahui, AKP Siti Elminawati merupakan penerima Hoegeng Awards 2026 kategori Polisi Pelindung Perempuan dan Anak. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, terungkap bahwa dugaan kekerasan seksual terhadap korban terjadi dalam kurun waktu tahun 2023 hingga 2025 di wilayah Desa Sienjo, Kabupaten Parigi Moutong.

 

“Dari hasil penyelidikan, salah satu terlapor diduga melakukan persetubuhan terhadap korban, sedangkan terlapor lainnya diduga melakukan pencabulan terhadap korban,” jelasnya lebih lanjut.

 

Dalam proses penyidikan yang telah berjalan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti beserta dokumen pendukung yang relevan. Selain itu, penyidik juga telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui secara langsung peristiwa yang terjadi.

 

Sebelum dilakukan penangkapan, penyidik sebenarnya telah melayangkan surat panggilan resmi sebanyak dua kali kepada kedua terlapor. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang sah. Hal ini menyebabkan pihak berwenang harus melakukan upaya penangkapan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Rutan Polda Sulteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Atas dugaan perbuatannya yang melanggar hak dan perlindungan anak, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 473 ayat (4) jo. Pasal 415 huruf b KUHP. Tindak pidana ini diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

 

PMBcom, Sulteng.,

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *