PULANG PISAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulang Pisau di bawah naungan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta mengamankan dua orang tersangka yang beroperasi di wilayah Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir. Pengungkapan ini diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolres Pulpis, Rabu (26/8/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, didampingi Wakil Bupati Pulang Pisau, Dirreskrimsus, Kabid Humas, serta Kapolres Pulang Pisau. Dalam kesempatan tersebut, Kapolda merinci identitas tersangka berinisial YA (26) dan H (20), yang berhasil diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Pulpis pada Minggu (24/8) pukul 12.00 WIB di kediaman masing-masing di Desa Gohong.
“Keduanya diamankan karena diduga kuat melakukan aksi pembakaran di 12 titik yang tersebar di Jalan Bhayangkara belakang Mapolres Pulang Pisau dan Jalan Lintas Kalimantan ruas Palangka Raya hingga Bahaur,” jelas Kapolda.
Kronologi pengungkapan bermula saat tim patroli Karhutla yang dipimpin Aiptu Segar Waloyu menemukan titik api yang menyala di Jalan Bhayangkara pada Senin (22/8) pukul 01.00 WIB. Berdasarkan penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Resmob, petugas berhasil melacak dan menangkap kedua pelaku yang merupakan warga setempat tersebut.
Kapolda membeberkan kronologi perbuatan tersangka secara rinci. Aksi pembakaran bermula Rabu (19/8), saat tersangka YA membakar empat titik di Jalan Lintas Palangka Raya–Bahaur menggunakan korek api gas, kaos bekas, dan botol bekas minuman energi.
Kemudian pada Jumat (21/8), YA kembali membakar dua titik. Saat itu, seorang saksi bernama Y berniat memadamkan api, namun justru mendapat ancaman. Pelaku diketahui menembakkan senapan angin sebanyak empat kali ke arah saksi.
Aksi tersebut berlanjut Minggu (23/8), saat YA mengajak H melalui pesan aplikasi WhatsApp untuk bersama-sama membakar empat titik di Jalan Lintas dan dua titik di Jalan Bhayangkara.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 15 buah korek api gas, dua unit gawai, tiga unit sepeda motor, pakaian yang berlumur solar, serta satu buah senapan angin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 308 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 309 Jo Pasal 20 huruf c KUHP tentang permufakatan jahat dan turut serta melakukan tindak pidana.
“Karhutla adalah kejahatan yang membahayakan keselamatan masyarakat sekaligus merusak lingkungan hidup. Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun. Siapapun yang sengaja membakar hutan atau lahan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Irjen Iwan dengan nada serius.
Di akhir pernyataannya, Kapolda mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan Karhutla. “Mari kita jaga Kalimantan Tengah dari bahaya api dan asap. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib. Proses hukum ini akan kami lanjutkan hingga ke pengadilan guna memberikan efek jera yang maksimal,” pungkasnya.
Koordinator Liputan Wilayah Kalimantan Tengah: Asmil Bugis.










