Polresta Samarinda Gencar Pasang Maklumat Kapolda Kaltim, Tegaskan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

banner 468x60

SAMARINDA — Mengantisipasi ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di tengah musim kemarau yang kian memanas, Sat Binmas Polresta Samarinda bergerak cepat dengan menyebarkan serta memasang Maklumat Kapolda Kalimantan Timur terkait larangan membakar hutan dan lahan di berbagai jalur utama Kota Samarinda, Rabu (2/9/2026).

Kegiatan penyebaran maklumat yang dimulai pukul 10.30 WITA ini menyasar tujuh lokasi strategis, meliputi Jalan Bhayangkara, Jalan Pahlawan, Jalan Dr. Soetomo, Jalan Vorvo, Jalan Wahid Hasyim, Jalan M. Yamin, hingga Jalan Perjuangan. Aksi penempelan dan pembagian maklumat ini dilaksanakan langsung oleh Aipda R. Tri Novianto bersama PNS Joko Purwanto.

Kasat Binmas Polresta Samarinda, AKP Danovan, S.H., menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap isi maklumat tersebut demi keamanan dan keselamatan bersama.

“Maklumat ini kami pasang agar warga paham bahwa membakar lahan ada konsekuensi hukumnya. Kalau melihat titik api atau aktivitas pembakaran, segera laporkan ke Call Centre 110,” ujar AKP Danovan.

Melalui kegiatan lapangan ini, Polresta Samarinda berharap partisipasi aktif masyarakat terus meningkat dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan dari ancaman kabut asap yang merugikan kesehatan maupun aktivitas warga.

Rangkaian kegiatan penempelan maklumat sebanyak 7 lembar tersebut rampung pada pukul 11.15 WITA dengan situasi aman, lancar, dan terkendali.

 

Korwil Liputan Kaltim Muhammad Thio Adnan

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *