POLSEK AIR BESAR – POLRES LANDAK – POLDA KALBAR || Suara bising knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat kembali menjadi perhatian serius jajaran Polsek Air Besar, Polres Landak. Menindaklanjuti keresahan warga, kepolisian mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban terhadap pengendara sepeda motor yang masih menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan, pada Sabtu (29/8/2026).
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian menjaga keamanan, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat. Penertiban ini juga bertujuan mencegah munculnya aksi balap liar yang berpotensi membahayakan keselamatan seluruh pengguna jalan.
Sebelum turun ke lapangan melakukan penertiban, Polsek Air Besar telah berulang kali mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Sasaran penyuluhan pun diperluas hingga menyasar kalangan pelajar SMP dan SMA di wilayah Serimbu. Para pelajar diberikan pemahaman mendalam agar tidak menggunakan knalpot brong maupun terlibat dalam aktivitas balap liar yang berbahaya.
Kepolisian menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong tidak sekadar menimbulkan kebisingan yang tidak perlu, melainkan juga berpotensi besar mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga sekitar. Di sisi lain, aksi balap liar dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas yang fatal, tidak hanya membahayakan pelakunya, tetapi juga pengguna jalan lain yang tidak bersalah.
Penertiban yang dilakukan saat ini sekaligus menjadi bentuk respons nyata kepolisian terhadap keluhan yang disampaikan oleh masyarakat. Sebelumnya, penggunaan knalpot bising serta perilaku berkendara ugal-ugalan kerap menjadi keluhan utama warga yang merasa terganggu keamanan dan kenyamanannya.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Air Besar IPDA Dedi Iskandar menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan bukan semata-mata untuk menjatuhkan sanksi atau tindakan kepada pengendara. Lebih jauh, langkah ini bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam menciptakan budaya berlalu lintas yang aman, tertib, dan beretika.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Air Besar, khususnya para generasi muda, agar tidak lagi menggunakan knalpot brong dan jangan melakukan aksi balap liar. Suara knalpot yang bising dapat mengganggu kenyamanan warga, sedangkan balap liar sangat berisiko menyebabkan kecelakaan dan membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujar IPDA Dedi Iskandar.
Lanjut Kapolsek, pihaknya akan tetap mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui edukasi serta patroli rutin. Namun, tegasnya, apabila masih ditemukan pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan keselamatan masyarakat, kepolisian tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa apa yang dilakukan kepolisian ini bukan untuk membatasi aktivitas masyarakat, melainkan untuk menjaga keselamatan bersama. Hobi otomotif silakan disalurkan pada tempat dan kegiatan yang tepat serta tidak mengganggu ketertiban umum. Jangan sampai kesenangan sesaat justru berujung pada kecelakaan dan merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Selain peran aktif kepolisian, IPDA Dedi Iskandar juga mengajak para orang tua, pihak sekolah, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mempererat pengawasan serta memberikan edukasi kepada generasi muda penerus bangsa.
“Peran orang tua, sekolah, dan masyarakat sangatlah penting. Mari kita bersama-sama mengingatkan anak-anak kita agar tidak terjerumus dalam balap liar maupun penggunaan knalpot brong. Keamanan dan keselamatan lalu lintas bukan hanya tanggung jawab polisi semata, melainkan merupakan tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.
KA, Biro Kab Landak – Basirun










