MENJALIN — Guna memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), jajaran Polsek Menjalin, Polres Landak, Polda Kalbar, melaksanakan sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 di Desa Menjalin, Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak, Minggu (23/8/2026).
Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Brigpol Petrus Ajis Bayu serta Aipda F. Rony, yang menyasar warga setempat untuk menyampaikan larangan membuka lahan dengan cara membakar, terutama di tengah kondisi risiko Karhutla yang terus meningkat.
Dalam penyampaiannya, personel memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak pembakaran lahan, yang tidak hanya merusak lingkungan dan sumber daya alam, tetapi juga berpotensi meluas menjadi kebakaran hutan yang sulit dikendalikan.
Selain itu, petugas juga mengedukasi warga mengenai dampak fenomena El Nino yang diprediksi melanda Indonesia hingga Oktober 2026. Masyarakat diimbau mewaspadai musim kemarau yang kering, meningkatnya risiko kebakaran, serta ancaman terhadap ketahanan pangan akibat menurunnya curah hujan.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Menjalin Iptu Donny Pati Pratama Yolanda, menegaskan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam mencegah Karhutla.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, tidak membuka lahan dengan cara membakar, dan segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api maupun potensi terjadinya Karhutla,” ujar Kapolsek.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin tumbuh untuk menjaga lingkungan dan berperan aktif dalam menekan angka kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Menjalin. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.
Humas Polsek Menjalin
KA, Biro Kab Landak Basirun










