SAMARINDA – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Kunjang bersama Tim Opsnal dan Unit Reskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian biasa yang terjadi di wilayah hukum setempat. Pelaku berhasil diamankan lima hari setelah kejadian berlangsung.
Berdasarkan laporan yang diterima, perkara bermula pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 Wita di Jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Korban bernama Fatmawati sedang mengendarai sepeda motor merk Scoopy warna merah bernomor polisi KT 2831 SD dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Jalan Flamboyan Gang Bougenville No. 126, Kelurahan Loa Buah.
Saat melintas di lokasi kejadian, seorang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor merk Vario warna putih langsung mendekati korban dan mengambil paksa 1 unit handphone merk Galaxy A06 warna biru hitam (nomor model SM-A065F/DS, IMEI 1: 352978781881843, IMEI 2: 354435131881849) yang diletakkan di dashboard sebelah kanan motor korban.
Korban berusaha mengejar pelaku, namun sempat terjatuh dari kendaraan dan mengalami luka-luka, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Akibat kejadian tersebut, korban menanggung kerugian sebesar Rp1.800.000. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan petunjuk dari rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara, tim penyelidik berhasil mengidentifikasi jejak pelaku. Pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 Wita, pelaku berinisial Jainuddin alias Ijay bin Nurdin (Alm), kelahiran Samarinda 12 April 1997, berhasil diamankan di Jalan M. Said Gang Karet, Kelurahan Loa Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Dari penangkapan tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit handphone yang dicuri serta 1 unit sepeda motor merk Vario warna putih bernomor polisi KT 4898 BAT yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya secara sengaja mengambil barang milik korban. Perbuatan pelaku diduga melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian biasa.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Koordinator Liputan Wilayah Kalimantan Timur: Muhammad Thio Adnan










