POSO — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Poso kembali menunjukkan profesionalisme dan ketegasan dalam penegakan hukum bidang narkotika. Pada Senin (10/8/2026), tim penyidik resmi menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Poso. Penyerahan ini menandai dimulainya tahap II penyidikan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau mencapai status P21.
Penyerahan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/18/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES POSO/POLDA SULAWESI TENGAH tertanggal 9 Juni 2026, serta Surat Pemberitahuan Berkas Perkara Lengkap (P21) Nomor B-1216/P.2.13/Enz.1/07/2026 tanggal 3 Agustus 2026.
Dua orang tersangka yang diserahkan yakni:
1. A (31), berprofesi sebagai petani/pekebun, warga Kelurahan Petirodongi, Kecamatan Pamona Utara.
2. W. E alias W (31), wiraswasta, warga Kelurahan Pamona, Kecamatan Pamona Puselemba.
Keduanya diduga kuat telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Poso, Zulfikar Ar Rizki Akbar, S.H., dengan disaksikan saksi dari pihak kepolisian maupun kejaksaan. Tim penyerahan dari Sat Resnarkoba Polres Poso dipimpin oleh Aipda Fahrul, S.H., didampingi Bripda Abdul Riansyah Arif dan Bripda Tiffani Sheryl Baloly.
Dengan diterimanya berkas P21 ini, proses hukum kini melangkah ke tahap penuntutan, di mana jaksa akan menyusun dakwaan untuk selanjutnya diajukan ke Pengadilan Negeri Poso.
Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., menyampaikan bahwa pencapaian status P21 dalam waktu kurang dari dua bulan membuktikan kualitas dan ketelitian kerja tim penyidik.
“Alhamdulillah, berkat ketelitian dan kerja keras rekan-rekan penyidik, berkas perkara ini dinyatakan lengkap hanya dalam waktu kurang dari dua bulan sejak laporan masuk. Ini membuktikan komitmen kami: tidak hanya menangkap pelaku, tetapi memastikan setiap unsur pasal terpenuhi dengan bukti yang sah dan kuat,” ujar IPTU Kadriawan.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi peredaran narkotika yang merusak masa depan generasi.
“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba merusak generasi muda Poso. Penyerahan ini adalah langkah konkret agar tersangka segera mendapatkan putusan yang adil. Kasus ini juga masih terus dikembangkan; jika ditemukan jaringan yang lebih besar, kami tidak akan ragu melakukan penangkapan susulan,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Kasat Narkoba mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Polri dan Kejaksaan.
“Terima kasih kepada Bapak Jaksa Zulfikar Ar Rizki Akbar beserta jajaran Kejaksaan Negeri Poso atas koordinasi yang solid. Sinergi lintas sektor menjadi kunci pemberantasan narkoba. Mari kita dukung bersama demi mewujudkan Kabupaten Poso yang bersih dari narkotika,” pungkas IPTU Kadriawan.
PMBcom.,”










