POSO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso menuntaskan Tahap II penegakan hukum dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Poso, Rabu (2/9/2026). Penyerahan ini dilakukan oleh penyidik Unit I Pidana Umum di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Poso, IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., M.H.
Tersangka yang diserahkan berinisial S.E alias S (45 tahun), seorang wiraswasta beralamat di Jalan Teratai, Kelurahan Moengko Baru, Kecamatan Poso Kota. Ia diduga kuat melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f jo Pasal 476 KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/114/VII/2026/SPKT/POLRES POSO/POLDA SULAWESI TENGAH tanggal 14 Juli 2026. Setelah penyelidikan dan penyidikan yang teliti, Kejaksaan Negeri Poso menerbitkan surat Nomor: B-1484/P.2.13/Eoh.1/09/2026 tanggal 1 September 2026 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.
“Penyerahan Tahap II ini menegaskan bukti yang dikumpulkan telah memenuhi syarat formal dan materiil sesuai permintaan Jaksa Penuntut Umum. Kami berharap proses penuntutan berjalan cepat dan adil,” ujar IPTU I Made Deva Dwi Wiguna.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim menegaskan keseriusan pihak kepolisian: “Tersangka telah diserahkan setelah berkas dinyatakan lengkap. Tidak ada celah bagi pelaku kejahatan untuk lolos dari jeratan hukum. Kami akan terus memantau perkembangan perkara.”
Polres Poso mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan properti. “Jika menjadi korban kejahatan, segera laporkan ke polisi agar ditindaklanjuti secara profesional. Polisi Hadir, Mengayomi, dan Melindungi,” tambahnya.
Kegiatan penyerahan berlangsung aman dan terkendali. Dengan dilimpahkannya perkara ini, Satreskrim Polres Poso menegaskan komitmen memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya dalam penanganan kejahatan terhadap harta benda.
PMBcom, Poso










