Satresnarkoba Polres Poso Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Narkotika ke Kejaksaan Negeri Poso

banner 468x60

 

POSO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana narkotika kepada Kejaksaan Negeri Poso dalam Tahap II penuntutan. Kegiatan penyerahan ini dilaksanakan pada Kamis (27/8/2026) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Poso.

 

Dua orang tersangka yang dilimpahkan ke ranah hukum adalah P.E.W.P. alias E. (26 tahun) dan W.R. alias W. (47 tahun). Keduanya berprofesi sebagai petani atau pekebun dan berdomisili di Desa Patiwunga, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/13/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES POSO/POLDA SULTENG tertanggal 6 Mei 2026, serta merespons Surat Pemberitahuan Berkas Perkara Lengkap (P21) Nomor B-1351/P.2.13/Enz.1/08/2026 bertanggal 18 Agustus 2026.

 

Rombongan penyidik dipimpin oleh AIPDA Fahrul, S.H., didampingi anggota Brpka Indra Bandaso dan Brpda Tiffani Sheryl Baloly, menyerahkan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Poso, Aleksander Rante Labi, S.H., M.H. Proses serah terima berlangsung secara tertib dan lancar, disaksikan oleh saksi-saksi dari unsur kepolisian maupun kejaksaan.

 

Dengan dilimpahkannya perkara ini ke tahap penuntutan, diharapkan proses hukum dapat berjalan secara transparan, adil, dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mampu memberikan efek jera yang tegas bagi para pelaku peredaran gelap narkotika.

 

Menyikapi diserahkannya berkas perkara tersebut, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., menyatakan bahwa pelimpahan ini menandai kemajuan signifikan dalam upaya penegakan hukum dan pemutusan rantai peredaran narkotika di wilayah Poso Pesisir Selatan.

 

“Penyerahan tersangka P.E.W.P. dan W.R. ke Kejaksaan Negeri Poso hari ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Mei 2026, dan melalui rangkaian penyelidikan intensif serta koordinasi yang erat dengan pihak kejaksaan, kini berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan siap untuk dituntut,” ujar IPTU Kadriawan.

 

Lebih lanjut, IPTU Kadriawan menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi sekecil apa pun bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, tanpa memandang latar belakang maupun status pekerjaan mereka.

 

“Kami ingin mengingatkan bahwa profesi apa pun tidak dapat dijadikan alasan untuk melanggar hukum. Narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang berpotensi merusak tatanan kehidupan dan generasi bangsa. Kami akan terus bekerja sama secara erat dengan Kejaksaan Negeri Poso guna memastikan setiap kasus ditangani dan diproses secara hukum hingga benar-benar tuntas. Di samping itu, masyarakat diharapkan tetap mendukung upaya ini dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkotika yang diketahui di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

 

Humas Polres Poso.

PMBcom, Poso.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *