SAMARINDA – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, di bawah naungan Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pelaku berinisial RUSDIANTO Bin AJI ZAINUDDIN (36 tahun) warga Jl Bukit Raya Jalur 2 Tenggarong, berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor curian.
Kejadian bermula pada Jumat malam, 13 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 Wita, di Jalan Wahid Hasyim 2, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda, Kota Samarinda. Saat itu korban sedang berada di lokasi membeli bakso, ketika bertemu dengan tersangka yang dikenal sebagai temannya sendiri.
Dalam pertemuan tersebut, korban menegur Rusdianto dan menanyakan kapan ia bebas dari penjara. Rusdianto kemudian menjawab bahwa ia baru saja bebas sejak kemarin. Tak lama berselang, tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak menemui seseorang. Meski korban belum memberikan izin secara tegas, tersangka justru langsung membawa pergi motor tersebut.
Hingga pukul 23.00 Wita, tersangka tidak kunjung kembali mengembalikan kendaraan. Atas perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil senilai Rp24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah), dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian di Polsek Sungai Pinang.
Proses Pengungkapan
Penanganan kasus dilakukan tim Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang. Awalnya tim mendapatkan informasi dari Unit Opsnal Polsek Samarinda Ulu yang telah mengamankan satu orang pelaku tindak pidana penadahan. Informasi tersebut menyebutkan bahwa pelaku tersebut diduga kuat sebagai pelaku pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang.
Berdasarkan hal itu, anggota Reskrim segera berkoordinasi dan melakukan pengembangan kasus. Hasil pemeriksaan dan interogasi membuktikan bahwa tersangka Rusdianto benar telah melakukan aksinya di lokasi yang dilaporkan, dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio milik korban. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Langkah Kepolisian
Dalam penanganan perkara ini, pihak kepolisian telah melaksanakan serangkaian prosedur hukum mulai dari menerima laporan polisi, melakukan olah TKP, memeriksa para saksi, mengamankan terduga pelaku, hingga mengamankan barang bukti yang terlibat.
Pihak Humas Polresta Samarinda melalui Koordinator Liputan Wilayah Kalimantan Timur, Muhammad Thio Adnan, memastikan kasus ini diproses secara hukum yang berlaku guna memberikan rasa keadilan dan keamanan bagi masyarakat.
Humas Polresta Samarinda
PMBcom, Kaltim.,”










