JAKARTA – Pemerhati hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Edi Saputra Hasibuan, mengecam keras aksi kerusuhan yang meletus setelah berakhirnya kegiatan penyampaian pendapat secara damai di sekitar Gedung DPR/MPR RI. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas dan memproses sesuai jalur hukum setiap pihak yang terbukti terlibat dalam kerusuhan maupun perusakan fasilitas dan ketertiban umum.
“Kita minta kelompok perusuh yang diamankan Polda Metro Jaya diproses secara hukum. Jika terbukti melakukan tindak pidana, berikan hukuman tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Edi Hasibuan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurut pengamat hukum yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) ini, munculnya kelompok yang melakukan tindakan anarkis tepat setelah massa aksi damai meninggalkan lokasi menjadi hal yang krusial untuk ditelusuri secara mendalam. Ia menilai ada kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja menggerakkan atau memanfaatkan situasi untuk menciptakan kekacauan dan merusak citra penyampaian aspirasi yang demokratis.
“Kita minta ini harus diusut tuntas. Jangan sampai aksi penyampaian pendapat yang semula damai justru ditunggangi pihak tertentu untuk memancing kerusuhan,” tegasnya.
Edi juga memberikan apresiasi atas sikap kepolisian yang telah berupaya mengedepankan pendekatan humanis dan pelayanan prima demi menjaga seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif. Namun, ia menyayangkan terjadinya tindakan destruktif yang dilakukan kelompok terpisah setelah kegiatan utama selesai.
Terkait data yang dirilis pihak kepolisian mengenai pengamanan terhadap 323 orang, di mana 160 di antaranya adalah anak-anak, Edi menekankan hal ini harus menjadi perhatian serius semua pihak. Keterlibatan anak di bawah umur dalam situasi berbahaya seperti kerusuhan harus ditelusuri akar permasalahannya, termasuk bagaimana mereka dapat terlibat dan siapa yang bertanggung jawab atas keberadaan mereka di lokasi kejadian.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan bahwa kelompok yang diamankan diduga sengaja berkumpul di sekitar Gedung DPR dengan tujuan mengganggu keamanan dan ketertiban. Bukti video yang beredar juga memperlihatkan adanya upaya pelemparan benda keras ke arah petugas yang sedang memberikan pelayanan.
Menyikapi hal tersebut, Edi mendesak kepolisian menjalankan proses hukum secara transparan.
“Kita minta identitas kelompok perusuh ini dibuka kepada publik seluas-luasnya. Yang terpenting, peran masing-masing pihak harus diungkap secara jelas agar masyarakat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” ujar dosen pascasarjana tersebut.
Ia menegaskan kembali prinsip dasar demokrasi: kebebasan menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dihormati dan dilindungi. Namun demikian, pelaksanaannya harus dilakukan secara tertib, damai, dan tidak boleh disertai tindakan kekerasan yang merugikan orang lain maupun merusak fasilitas umum.
“Jangan sampai hak menyampaikan pendapat yang dijamin oleh undang-undang justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan kekerasan dan menciptakan kerusuhan,” pungkasnya.
PMBcom,Kaltim










