MANADO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika sepanjang bulan Agustus 2026. Hasil pengungkapan ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Gedung Ditresnarkoba Polda Sulut, Senin (31/8/2026) pagi.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Yandri Makaminan, serta para Kepala Subdirektorat di lingkungan Ditresnarkoba.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen nyata Kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah Sulawesi Utara. Dalam rangkaian pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka, terdiri dari tiga pria dan satu wanita,” ungkap Kabid Humas di hadapan para awak media.
Secara rinci, dari tiga kasus yang terungkap, dua di antaranya masuk ranah tindak pidana narkotika, sedangkan satu kasus lainnya berkaitan dengan penyalahgunaan psikotropika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut, Kombes Pol Yandri Makaminan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di beberapa titik lokasi terpisah. Keempat tersangka kini telah ditahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Keberhasilan ini tak lepas dari penyelidikan intensif anggota kami di lapangan serta dukungan dan laporan aktif dari masyarakat,” tambah Yandri.
Rincian Kasus dan Barang Bukti:
1. Kasus Psikotropika – Pada 27 Agustus 2026, petugas mengamankan tersangka wanita berinisial FS yang diduga hendak menyelundupkan barang terlarang ke luar wilayah Sulawesi Utara. Polisi menyita barang bukti berupa 70 butir psikotropika, 521 butir obat keras, serta sejumlah uang tunai hasil transaksi gelap.
2. Kasus Sabu di Pelabuhan Manado – Terjadi pada 23 Agustus 2026, petugas mencegat seseorang yang membawa 1,6 gram sabu di kawasan Pelabuhan Manado. Pelaku berencana mengedarkan barang bukti tersebut ke luar wilayah Provinsi Sulut.
3. Kasus Sabu di Minahasa Tenggara – Terungkap pada 25 Agustus 2026, tim berhasil meringkus dua tersangka berinisial DM (50) dan RM (36) di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara. Dari lokasi, petugas menyita 63 gram sabu yang telah dibagi ke dalam 62 paket siap edar.
Selain mengamankan empat tersangka, penyidik juga menyita barang bukti pendukung lainnya, seperti alat isap sabu (bong), telepon genggam, dan uang tunai hasil kejahatan.
Imbauan Wujudkan Sulut “Bersinar”
Kombes Pol Yandri Makaminan mengajak seluruh elemen masyarakat aktif menjaga lingkungan agar terhindar dari bahaya narkoba, sejalan dengan komitmen mewujudkan wilayah Sulawesi Utara sebagai daerah “Bersinar” atau Bersih dari Narkoba.
Secara khusus, ia mengingatkan para orang tua untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak-anak. “Perhatikan jika ada indikasi mencurigakan—misalnya anak muda yang mengurung diri di kamar berhari-hari tanpa aktivitas jelas. Itu bisa menjadi tanda awal penggunaan narkoba atau psikotropika,” imbaunya.
Masyarakat yang menemukan indikasi atau aktivitas mencurigakan terkait obat-obatan terlarang diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat.
PMBcom, Sulut










