LANDAK – Pemerintah Kabupaten Landak bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat koordinasi penting terkait penetapan status keadaan tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Rapat berlangsung di Ruang Video Conference Bupati Landak, Selasa (1/9/2026).
Pertemuan ini dipimpin langsung Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa, M.H., dengan dihadiri Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., Ketua DPRD Landak, Kajari Landak, Ketua Pengadilan Negeri Landak, Dandim 1210/Landak, Sekretaris Daerah, BPBD, Manggala Agni, KPH, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Landak memaparkan berbagai tantangan utama yang memicu peristiwa karhutla di wilayahnya. Masalah mencakup kebiasaan sebagian warga yang masih membuka lahan dengan cara membakar, keterbatasan sumber air, peran Masyarakat Peduli Api (MPA) yang belum optimal, hingga keterbatasan sarana prasarana pemadaman.
“Karhutla menuntut penanganan bersama dan terpadu. Pencegahan harus menjadi prioritas utama, disertai kesiapsiagaan tinggi serta respons cepat setiap kali ditemukan adanya hotspot maupun titik api,” tegas AKBP Devi Ariantari.
Kapolres juga merinci langkah strategis yang telah dan akan terus dilaksanakan Polres Landak, meliputi pemetaan wilayah rawan kebakaran, penguatan Satgas gabungan Pemda dan TNI, pelaksanaan apel kesiapan, gencarnya sosialisasi ke masyarakat, serta memperkuat peran tiga pilar desa. Didukung pula dengan ketersediaan sarana khusus, termasuk motor trail Unit Reaksi Cepat (URC) yang dimodifikasi guna menembus medan sulit, seperti lahan gambut dan tanah lunak.
Sementara itu, Kajari Landak dan Ketua Pengadilan Negeri Landak menyatakan dukungan penuh atas rencana peningkatan status menjadi tanggap darurat. Hal ini dinilai penting untuk mempercepat penyaluran bantuan bagi warga yang terdampak, terutama pemenuhan kebutuhan air bersih dan masker.
Kepala BPBD Landak mengajukan usul penetapan status tanggap darurat berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 1 sampai 14 September 2026. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang atau dipersingkat bergantung pada hasil evaluasi perkembangan kondisi di lapangan.
Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam berita acara dan direkomendasikan kepada Bupati Landak untuk ditetapkan secara resmi. Nantinya akan dibentuk Tim Satuan Tugas Penanganan Darurat Bencana Karhutla yang melibatkan unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, Manggala Agni, pihak kecamatan dan desa, relawan, serta Masyarakat Peduli Api.
Satgas bertugas melaksanakan kaji cepat, verifikasi data hotspot dan titik api, penilaian lapangan, pemetaan wilayah terdampak, identifikasi kebutuhan personel, peralatan serta logistik, hingga menyusun rekomendasi tindak lanjut. Penetapan status tanggap darurat selanjutnya menjadi kewenangan penuh Bupati Landak sesuai hasil kajian dan ketentuan hukum yang berlaku.
Humas Polres Landak
KA, Biro Kab Landak Basirun










