Polres Parigi Moutong Tangkap Pengedar Sabu 55,34 Gram di Mepanga

banner 468x60

 

PARIGI MOUTONG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong kembali menegaskan komitmennya memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke pelosok desa. Pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (26) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong.

 

Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh pelaku. Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., segera memerintahkan personel opsnal melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan sekaligus mengidentifikasi kendaraan yang kerap digunakan pelaku.

 

Tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba AIPDA Mulyadi Bakri, S.H., kemudian melakukan pencegatan di pertigaan Jalan Trans Sulawesi, Dusun III Sukamaju, Desa Ogomolos, Kecamatan Mepanga. Saat pemeriksaan, pelaku sempat melemparkan satu paket besar yang diduga berisi sabu ke pekarangan rumah warga, namun tetap berhasil ditemukan dan diamankan petugas.

 

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, polisi menyita enam paket plastik bening berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 55,34 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa: satu unit telepon genggam Samsung warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Genio warna cokelat, satu bungkus rokok Potensa Gold, serta satu buah karet warna merah. Pelaku juga mengakui seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya.

 

Kasat Resnarkoba IPTU Nicho Eliezer menegaskan tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah Parigi Moutong. “Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat. Tidak ada ruang bagi para pelaku untuk menjadikan wilayah ini sebagai tempat peredaran narkoba,” tegasnya.

 

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan narkotika. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” tambahnya.

 

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata Polres Parigi Moutong terus memburu peredaran narkoba hingga ke wilayah pelosok demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

 

PMBcom, Sulteng.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *