Lelang Serentak Kejaksaan RI: Pemulihan Aset Jadi Bukti Nyata Keadilan, Kalbar Raup Rp512 Juta di Hari Pertama

banner 468x60

 

PONTIANAK — Komitmen Kejaksaan Republik Indonesia untuk mengembalikan aset hasil penegakan hukum kepada negara mulai diwujudkan melalui Lelang Serentak Kejaksaan RI yang digelar secara bersamaan di seluruh Indonesia pada Senin (10/8/2026). Gerakan lelang yang berlangsung hingga 14 Agustus 2026 ini sekaligus menjadi rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.

 

Lelang serentak ini resmi dibuka oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Langkah tersebut menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti ketika perkara diputus pengadilan, melainkan berlanjut hingga aset yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dikembalikan nilainya sepenuhnya untuk kepentingan negara.

 

Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Patris Yusrian Jaya, menyampaikan bahwa secara nasional potensi pemulihan aset dari pelaksanaan lelang serentak ini diproyeksikan mencapai Rp289.397.309.438 berdasarkan nilai limit.

 

“Pemulihan aset tidak mengenal skala kecil maupun besar. Setiap rupiah yang dipulihkan merupakan hak negara dan masyarakat yang wajib dikembalikan,” ujar Patris saat membuka gerakan lelang di Kantor BPA Kejaksaan Agung, Ragunan, Jakarta Selatan.

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelaksanaan lelang serentak bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan perwujudan prinsip recovery is justice — pemulihan itu adalah keadilan. Keadilan tidak semata-mata diukur dari putusan yang dijatuhkan, tetapi juga dari sejauh mana kerugian negara maupun masyarakat dapat dipulihkan dan memberikan manfaat secara nyata.

 

 

 

Kalbar Cetak Capaian Gemilang di Hari Pertama

 

Semangat pemulihan aset tersebut langsung diterjemahkan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Pada hari pertama pelaksanaan lelang, tiga satuan kerja bergerak melaksanakan pelelangan, yakni Kejaksaan Negeri Mempawah, Kejaksaan Negeri Sambas, dan Kejaksaan Negeri Bengkayang.

 

Kejaksaan Negeri Mempawah mencatat capaian paling signifikan. Empat objek lelang berhasil terjual dengan nilai keseluruhan mencapai Rp418.732.000, di mana setiap barang terjual di atas nilai limit:

 

– 168 batang kayu (limit Rp49.097.000) → terjual Rp98.097.000

– Toyota Avanza (limit Rp128.060.000) → terjual Rp148.860.000

– Toyota Fortuner (limit Rp82.462.000) → terjual Rp110.462.000

– Daihatsu Sigra (limit Rp55.313.000) → terjual Rp61.313.000

 

Dari Kejaksaan Negeri Sambas, satu unit Daihatsu Grand Max Pick Up dengan nilai limit Rp72.198.000 berhasil terjual seharga Rp93.198.000.

 

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bengkayang mencatat transaksi atas tiga unit ponsel yang semuanya terjual jauh melampaui batas penawaran awal:

 

– HP Realme biru (limit Rp182.000) → terjual Rp332.000

– HP Infinix putih (limit Rp185.000) → terjual Rp365.000

– HP Oppo biru (limit Rp216.000) → terjual Rp376.000

 

Jika digabungkan, pelaksanaan lelang hari pertama dari tiga satuan kerja Kejaksaan di Kalimantan Barat berhasil membukukan nilai penjualan sebesar Rp512.803.000. Hasil tersebut memperlihatkan peningkatan nilai penawaran yang signifikan dibandingkan harga limit, sekaligus menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap barang yang ditawarkan melalui mekanisme lelang resmi.

 

Transparansi dan Pelayanan Terbuka untuk Masyarakat

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum menyampaikan bahwa capaian itu menjadi bukti nyata: optimalisasi pemulihan aset bukan sekadar konsep di atas kertas. Barang rampasan yang sebelumnya menjadi bagian dari proses penegakan hukum kini dikonversi kembali menjadi nilai ekonomi melalui mekanisme lelang yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Penegakan hukum tidak berhenti pada vonis. Ketika aset berhasil dipulihkan dan manfaatnya kembali kepada negara, di situlah hukum menghadirkan keadilan yang benar-benar dapat dirasakan,” demikian ditegaskan.

 

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat juga mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan objek lelang di luar mekanisme resmi. Seluruh informasi mengenai objek, jadwal, persyaratan, dan tata cara mengikuti lelang dapat dipastikan hanya melalui kanal resmi lelang.go.id.

 

Masyarakat masih memiliki kesempatan mengikuti rangkaian Lelang Serentak Kejaksaan RI hingga 14 Agustus 2026. Dari aset menjadi nilai, dari penegakan hukum menjadi pemulihan, dari putusan menjadi manfaat nyata — itulah semangat recovery is justice yang terus dikawal Kejaksaan Republik Indonesia demi kepentingan seluruh rakyat.

 

Korwil Kalbar Rustan.,”

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *