Lelang Serentak Kejaksaan RI Hari Kedua: Kejati Kalbar Raup Lebih dari Rp885 Juta dari Singkawang dan Landak  

banner 468x60

 

PONTIANAK — Gerakan Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia memasuki hari kedua pada Selasa (11/8/2026). Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Asisten Pemulihan Aset (Asisten PPA) terus memantau pelaksanaan Gebyar Lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI, yang pada hari kedua menyasar sejumlah aset di Kejaksaan Negeri Singkawang dan Kejaksaan Negeri Landak.

 

Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Tahun 2026, sekaligus langkah konkret dalam mengoptimalkan pemulihan aset dan menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

Di Kejaksaan Negeri Singkawang, sebanyak 9 objek berhasil laku terjual dengan total nilai mencapai Rp730.800.000. Objek yang dilelang berupa kendaraan roda empat, truk, dan sepeda motor. Sebagian besar barang bahkan mengalami lonjakan harga penawaran yang cukup signifikan.

 

Truk Mitsubishi yang semula bernilai limit Rp91 juta, laku terjual seharga Rp142 juta. Nissan X-Trail naik dari Rp33 juta menjadi Rp51 juta. Honda CRF 250 cc melonjak dari Rp21 juta menjadi Rp37,2 juta, sedangkan Kawasaki Ninja ZXS terjual Rp76,2 juta dari batas awal Rp60 juta.

 

Kenaikan harga juga tercatat pada Nissan Murano (Rp40 juta dari Rp33 juta), Proton (Rp25,4 juta dari Rp20 juta), Kawasaki Ninja RV (Rp13 juta dari Rp10 juta), serta Toyota Yaris dan Mazda CX-5 masing-masing laku Rp110 juta dan Rp236 juta.

 

Sementara itu, lelang di Kejaksaan Negeri Landak juga mencatat hasil positif. Dua kendaraan berhasil terjual senilai total Rp154.278.000. Daihatsu Grand Max Pick-Up naik dari Rp58.479.000 menjadi Rp64.479.000, dan Daihatsu Ayla meningkat dari Rp77.799.000 menjadi Rp89.799.000.

 

Meski demikian, tidak semua objek laku terjual. Di Kejari Singkawang, satu unit Toyota Fortuner dan sebidang tanah belum mendapat penawar. Di Kejari Landak, satu unit Daihatsu Grand Max Pick-Up juga belum laku karena tidak ada penawar.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum menegaskan bahwa angka-angka tersebut bukan sekadar transaksi biasa. “Gerakan Lelang Serentak merupakan upaya memastikan aset negara dikelola secara optimal, transparan, dan akuntabel, sehingga memberikan nilai tambah bagi negara,” ujarnya.

 

Sinergi antara BPA Kejaksaan Agung, Kejati Kalbar, dan jajaran Kejaksaan Negeri memastikan setiap tahapan lelang berjalan terbuka demi mengoptimalkan nilai aset. Pemulihan aset tidak berhenti pada penyitaan, melainkan berujung pada pengembalian nilai sebesar-besarnya kepada negara.

 

Aset dipulihkan, nilai dioptimalkan, PNBP diperkuat. Kejaksaan terus bergerak agar hasil penegakan hukum benar-benar kembali untuk kepentingan negara dan masyarakat.

 

Korwil Kalbar Rustan.,”

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *