JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa pengelolaan Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan prosedur serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mencakup seluruh aspek mulai dari penerimaan tahanan hingga pengawasan keamanan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan, pengelolaan Rutan Bareskrim berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015 tentang ketentuan mengenai perawatan tahanan di lingkungan Polri. Setiap tahapan proses dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dan diawasi secara berjenjang.
“Pengelolaan Rutan Bareskrim dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mulai dari penempatan tahanan, pelayanan, kunjungan, pemenuhan kebutuhan makanan dan kesehatan, sampai dengan pengawasan dan penjagaan semuanya memiliki ketentuan yang harus dipatuhi,” ujar Johnny di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Pelayanan yang diberikan kepada tahanan mencakup pembinaan kerohanian dan jasmani, penyediaan makanan bergizi, pemeriksaan kesehatan rutin, penyediaan pakaian, pengaturan waktu kunjungan, hingga mekanisme penyampaian keluhan. Semua bentuk pelayanan tersebut telah diatur secara rinci dalam aturan yang menjadi landasan operasional.
Terkait mekanisme kunjungan, setiap pengunjung wajib menjalani pemeriksaan identitas serta pengecekan barang bawaan. Kunjungan hanya diperbolehkan pada jam yang telah ditetapkan dan tidak dipungut biaya apapun.
Aspek keamanan menjadi prioritas utama dalam pengelolaan Rutan. Petugas jaga rutin melakukan pemeriksaan berkala maupun insidentil, termasuk pengecekan kondisi ruang tahanan dan penggeledahan jika diperlukan. Sistem penjagaan diterapkan secara berlapis dengan pencatatan setiap kegiatan operasional untuk menjamin ketertiban di dalam lingkungan Rutan.
Terdapat sejumlah larangan ketat yang harus dipatuhi tahanan, antara lain membawa alat komunikasi, uang, melakukan perjudian, serta memasukkan, menyimpan, menggunakan maupun mengedarkan narkoba.
Pengawasan berkelanjutan juga dilakukan melalui supervisi, pemantauan, evaluasi, serta pemberian bimbingan teknis yang berkoordinasi dengan Kabareskrim Polri. Fasilitas yang tersedia pun telah disesuaikan dengan kebutuhan, meliputi ruang penjagaan, ruang tahanan, MCK, ruang kunjungan, ruang makan, ruang ibadah, tempat penyimpanan barang titipan, serta sarana pengamanan seperti CCTV dan detektor logam.
“Prinsipnya, seluruh proses perawatan tahanan dilaksanakan berdasarkan prosedur, dengan mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, pelayanan, dan penghormatan terhadap hak-hak tahanan. Pengawasan juga terus dilakukan untuk memastikan seluruh ketentuan berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Johnny..
PMBcom, polri.,”










