KUKAR – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan peredaran minuman keras tanpa izin terus digencarkan Polsek Tabang bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tabang. Razia gabungan yang berlangsung selama dua hari di sejumlah titik wilayah setempat membuahkan hasil signifikan, yang disampaikan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 10.00 WITA di Mapolsek Tabang.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tabang IPTU Yohan Lihu, didampingi Camat Tabang Azmi Riyandi Elvander, Danramil Tabang Kapten Inf. Priyanto, serta jajaran personel kepolisian dan perangkat daerah. Sasaran pemeriksaan meliputi toko dan warung di Desa Muara Ritan serta kawasan Pondok Labu, Desa Buluq Sen.
Dari 10 lokasi yang diperiksa, petugas berhasil mengamankan ribuan kemasan minuman beralkohol yang diduga diperjualbelikan tanpa dokumen legalitas lengkap. Barang bukti terdiri dari 669 botol miras berbagai merek, 63 kaleng minuman keras, 87 botol alkohol 70 persen, 25 liter minuman tradisional Jakan, serta 64 botol Cap Tikus.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Tabang menegaskan razia ini sebagai wujud sinergi menjaga stabilitas wilayah. “Seluruh barang telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku yang terbukti mengedarkan miras ilegal akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar IPTU Yohan Lihu.
Pengawasan serupa akan dilakukan secara berkala dengan menggabungkan penindakan dan edukasi. Masyarakat diimbau tidak menjual maupun membeli miras tanpa izin, serta berani melaporkan dugaan pelanggaran ke pihak berwajib. Polsek Tabang dan Forkopimcam berkomitmen terus menjaga Kecamatan Tabang tetap aman, tertib, dan kondusif.
Koordinator Liputan Wilayah Kalimantan Timur: Muhammad Thio Adnan










